PPP Angap Putusan MK Cukup Melegakan

Partai Persatuan Pembangunan
Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz puas dengan keluarnya putusan MK yang mengabulkan uji materi uji materil pasal 202 ayat 4 dan pasal 212 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.
“Cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya, mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, sehingga peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikan,” ujar Irgan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/08/2009).
Irgan juga meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut, sehingga KPU bisa melaksanakan keputusan tersebut dengan baik, sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial.
“Akhirnya karut-marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai, bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sumber : Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 22:08 wib
Yuni Herlina Sinambela