PPP Angap Putusan MK Cukup Melegakan

Partai Persatuan Pembangunan

Partai Persatuan Pembangunan

Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz puas dengan keluarnya putusan MK yang mengabulkan uji materi uji materil pasal 202 ayat 4 dan pasal 212 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.

“Cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya, mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, sehingga peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikan,” ujar Irgan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/08/2009).

Irgan juga meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut, sehingga KPU bisa melaksanakan keputusan tersebut dengan baik, sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial.

“Akhirnya karut-marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai, bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Sumber : Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 22:08 wib
Yuni Herlina Sinambela

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone