PDIP Setuju Keputusan MK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
PDIP mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal pembagian kursi tahap kedua, meski perolehan jumlah kursi PDIP di legislatif menjadi tetap, yaitu 95 kursi.
Hal tersebut ketua tim advokasi hukum PDIP, Gayus Lumbuun di sela sidang permohonan uji materil MK yang diajukan PKS dan Hanura, Jumat (7/8/2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, maka jumlah kursi PDIP - versi keputuan Mahkamah Agung berjumlah 111 atau bertambah 16 kursi - kini tetap menjadi 95.
“Bagi saya keputusan MK sudah mendasari konstitusi. MA sekarang sudah tidak pada posisi legal standing karena semuanya sudah diserahkan kepada MK,” papar Gayus.
Dia menyatakan setuju dengan keputusan MK karena sudah sesuai, walaupun dengan putusan ini, jumlah kursi PDIP menjadi tetap.
“PDIP tetap menghormati walaupun jumlah kursi tetap, tetapi tidak masalah. Hukum harus dihormati,” tegasnya.
Sumber : Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 17:02 wib
Ferdinan