Lima Hal Yang Harus Dibuktikan Mega & JK

JK - Mega
Persidangan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. MK meminta kepada semua pihak untuk membuktikan lima butir yang menjadi pokok gugatan pilpres 2009.
“Semua pihak akan diminta menunjukkan bukti-bukti terkait lima hal, pemohon membuktikan dan KPU meng-counter-nya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2009.
Mahfud mengatakan, hal pertama yang harus dibuktikan adalah klaim tentang suara. Dalam gugatannya, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mengklaim mendapat 39 juta suara. Sehingga, berhak maju ke putaran kedua bersama pasangan SBY-Boediono.
Sementara pasangan Mega-Prabowo mengklaim terdapat 28 juta suara gelap yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono. “Membuktikan itu tidak sulit jika memang ada,” kata Mahfud.
Hal kedua yang harus dibuktikan adalah terkait tuduhan Daftar Pemilih Tetap fiktif. Para pemohon diminta membuktikan ketidak sesuaian DPT dengan perolehan suara dan di mana saja terdapat DPT fiktif itu.
Para pemohon harus dapat membuktikan sendiri di depan persidangan. “Jangan dipercayakan kepada hakim untuk mencari dalam tumpukan bukti-bukti itu,” kata dia.
Selanjutnya, butir ke tiga yang harus dibuktikan adalah terkait pengurangan sekitar 69 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para pemohon diminta membuktikan dengan pengurangan itu telah mengakibatkan hilangnya 34,5 juta suara hilang sebagaimana didalilkan dalam permohonan pemohon.
Sementara KPU diminta untuk membuktikan jika pengurangan itu diikuti dengan regrouping (pengelompokan kembali) para pemilihnya. Sehingga, pengurangan TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu tidak menghilangkan hak pilih rakyat.
“Apabila memang terbukti 34,5 juta suara itu ada (seperti dituduhkan pemohon), maka yang harus dibuktikan berikutnya adalah memastikan suara itu memilih pasangan calon yang mana,” kata dia.
Sedangkan butir keempat adalah membuktikan apakah KPU telah melakukan semua prosedur dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pengumuman-pengumuman. “Dan yang kelima adalah keterlibatan IFES dalam sistem hitung KPU,” kata dia.
Sumber : Vivanews
Rabu, 5 Agustus 2009, 16:49 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S