KPU Belum Tentu Turuti Rekomendasi Bawaslu

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencoretan tiga calon terpilih yang tidak memenuhi syarat, tadi malam. Selain KPU juga diminta tidak mengubah penetapan perolehan suara sah, kursi dan calon terpilih di Papua.

Tiga calon yang bermasalah adalah Eri Purnomo Hadi, calon legislator PAN yang diduga masih menjadi pejabat BUMN ketika mencalonkan. Suwardjono, calon legslator Gerindra diduga masih berstatus PNS aktif. Ahmad Daeng Sere, calon legislator PPP, diduga memanipulasi administrasi.

Komisi Pemilihan Umum tidak serta merta menuruti rekomendasi tersebut. Menurut Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin, tidak ada kewajiban langsung eksekusi rekomendasi itu. Pihaknya akan mempelajari rekomendasi dan dokumen bukti terlebih dahulu. “Kami serahkan ke pleno nantinya,” ujar Andi di temui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 10 September 2009.

Andi menegaskan, calon terpilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus ada bukti. Dia mengungkap Suwardjono yang diduga masih PNS aktif, dalam berkas pencalonan menuliskan pekerjaannya bukan PNS, tapi wiraswasta. “Sehingga ketika sesuai dengan apa adanya memenuhi syarat. sekarang kalau orang mengatakan PNS mana buktinya sehingga KPU bisa mencoret dan menyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar perempuan berkerudung itu.

Pangkal masalah itu, Bawaslu keberatan penetapan empat calon terpilih pada pleno KPU 2 September lalu. Alasannya, baru terungkap, seorang masih berstatus pejabat BUMN, seorang PNS aktif dan dua calon diduga memanipulasi administrasi (nama tak tercantum di DCS tapi ada di DCT). Bawaslu juga keberatan penetapan Papua, sebab ada pengubahan hasil dengan alasan suara beberapa kabupaten tercecer.

Bawaslu diberi waktu tujuh hari untuk memperjelas masalah tersebut. Bawaslu sudah mengklarfikasi empat calon bermasalah serta pihak terkait seperti atasan di BUMN, dan partai politik. Namun, “ketika Bawaslu mengundang KPU untuk memberikan klarifikasi/keterangan tersebut, KPU tidak bersedia memenuhinya,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam surat rekomendasi ke KPU.

Sumber : Vivanews
Kamis, 10 September 2009, 14:10 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone