Gugatan PKS-Hanura Dikabulkan MK Sebagian

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PKS-Hanura yang mempermasalahkan pasal 205, 211, dan 212 UU No 10 tahun 2008, tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD. Namun MK hanya mengaulkan gugatan itu sebagian.

Hal ini diputuskan MK dalam persidangan sengketa pemilu yang diajukan oleh PKS dan Hanura, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).

“Memerintahkan KPU melaksanakan perhitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua, hasil pemilu 2009 berdasarkan putusan Mahkamah ini,” kata Mahfud MD.

Berikut keputusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi:

Menyatakan pasal 205 ayat 4 adalah konstitusional bersyarat, yang berarti perhitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol dilakukan dengan cara,

1. Menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka bilangan pembagi pemilih (BPP) di setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPR.

2. Membagikan sisa kursi pada setiap pemilihan anggota DPR kepada parpol peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan, apabila suara sah atau sisa suara parpol atau peserta pemilu anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka DPT, maka parpol terrsebut memperoleh satu kursi.

Intinya suara sah yang tidak mencapaikan sekurang-kurangnya 50 persen dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah parpol yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam perhitungan kursi tahap ketiga, dan sisa suara parpol yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap tiga.

Menyatakan pasal 211 ayat 3 konstusional bersyarat, di mana penentuan jumlah sisa kursi yang terbagi dilakukan dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi dapil anggota DPRD.

Penentuan jumlah sisa suara sah parpol anggota DPRD dilakukan dengan cara, yakni parpol yang memperoleh kursi dalam penghitungan pertama jumlah suara sah parpol politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol tahap pertama dengan angka BPP.

Menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dengan membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD provinsi satu demi satu berturut-turut sampai sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh parpol.

Menyatakan pasal 212 ayat 3 konstitusional bersyarat, sepanjang dilaksanakan dengan cara,

1. Menentukan jumlah sisa kursi yang terbagi. Yakni dengan mengurangi jumlah alokasi kursi di dapil anggota DPRD kabupaten/kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.

2. Menentukan jumlah sisa suara sah parpol peserta anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara,

A. Parpol yang memperoleh kursi dalan tahap penghitungan pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi parpol pada tahap pertama dengan angka BPP.

B. Parpol yang tidak memperoleh kursi pada perhitungan tahap pertama suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara.

3. Menetapkan kursi perolehan parpol anggota DPRD dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemiliu kabupaten/kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang diperoleh parpol.

Sumber ; Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 16:31 wib
Ferdinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone