Golkar Siap Terima Apapun Putusan MK

Petinggi Partai Golkar

Petinggi Partai Golkar

Tim kampanye nasional calon presiden dan wakil presiden, Jusuf Kalla dan Wiranto, berjanji siap menerima kekalahan dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi.

“Mau bagaimana lagi. Lembaga itulah yang menurut UU berwenang memutuskannya. Kami kan tidak boleh memaksakan kehendak,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Malkan Amin, kepada VIVAnews.

Malkan menjelaskan gugatan ke MK yang diajukan tim JK-Wiranto tujuan utamanya bukan untuk menggagalkan Pemilihan Presiden yang telah memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

“Kami bukan ingin membatalkan pelantikan SBY. Sama sekali tidak ada niat itu,” katanya.

Tujuannya gugatan ialah untuk memberikan pembelajaran demokrasi di Indonesia bahwa kecurangan dan pelanggaran sekecil apapun harus diperhatikan.

Itu sebabnya, Malkan berharap keputusan MK nanti betul-betul mencerminkan keputusan yang sesuai dengan hukum.

Seperti diketahui KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden. Hasilnya, pasangan nomor urut dua, SBY-Boediono meraih suara terbanyak, 73.874.562 (60,80 persen).

Sedangkan pasangan Megawati-Prabowo meraih 32.548.105 (26,79 persen.)

Posisi terakhir diraih oleh pasangan JK-Wiranto. Mereka hanya mengumpulkan 15.081.814 (12,41 persen suara).

KPU mengumumkan pada Pemilihan Presiden 2009 ini total DPT 177.195.786. Suara sahnya mencapai 121.504.481. Sedangkan golput 49.212.158 (27,77 persen).

Pemilihan Presiden diperkarakan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Gugatan sengketa Pemilu Presiden mulai dilaksanakan MK pada Selasa 4 Agustus 2009.

Semua bukti dan saksi telah dipanggil untuk menjelaskan semua dugaan kecurangan dan pelanggaran selama Pemilu Presiden. Badan Pengawas Pemilu juga telah dimintai penjelasannya.

Semua penjelasan dari penggugat kemudian dipadukan dengan keterangan dari KPU. Sebagian bukti dan saksi dipertimbangkan. Tetapi sebagain lagi dimentahkan karena dianggap sama sekali tidak kuat.

Perdebatan di ruang sidang akan diputuskan hakim konstitusi pada Rabu 12 Agustus 2009. Putusan ini akan mengubah peta politik. Jika dikabulkan, maka akan dilaksanakan pemilihan ulang di daerah-daerah yang bermasalah.

Sumber : Vivanews

Senin, 10 Agustus 2009, 10:52 WIB
Siswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone