Gerindra Minta KPU Akomodasi Suara

Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Gerindra meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap mengakomodasi suara partai Gerindra yang belum masuk dalam rekapitulasi suara sah nasional, dalam pemilihan legislatif April 2009 lalu.
Belum terakomodasinya suara itu, akibat kesalahan KPU yang belum memasukan suara dari Provinsi Papua, yakni di tiga wilayah Yahukimo, Jayawijaya, dan Jayapura.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pada 21 Agustus lalu, KPU menggelar pleno bahwa suara beberapa kabupaten belum dimasukan dalam suara sah nasional.
Bahkan suara itu, ketika di akomodasi pada 21 Agustus, diprotes Bawaslu karena penetapan calon terpilih dari Papua yang berjumlah 10 orang harus tertunda.
“Kalau pun harus dilakukan perubahan-perubahan, tinggal KPU saja yang memutuskan atau pleno KPU dihadiri saksi-saksi, karena inikan masalah tekhnis saja, dan diharapkan dapat menjadi pegangan mengingat KPU itu suara publik,” ujar Harris Bobihoe.
Sumber : Vivanews
Senin, 14 September 2009, 17:02 WIB
Amril Amarullah, Suryanta Bakti Susila