Demokrat, Golkar & PDIP Gabung Lawan KPU

Ketidaktegasan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memilih tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR-RI dalam Pemilu 2009, membuat gerah tiga partai besar.

Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP pun lantas membuat pernyataan sikap bersama mengenai hal ini di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (28/8/2009). Ada empat poin yang disampaikan perwakilan ketiga parpol di atas.

Pertama, menuntut KPU agar segera memutuskan, menetapkan, dan mengumumkan anggota terpilih DPR periode 2009-2014 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Sebagaimana perintah pasal 24 A UUD 1945 vide putusan MA No. 15 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009.

Kedua, mengingatkan MPR agar memperhatikan dualisme kekuasaan kehakiman yang terkandung dalam pasal 24 A dan pasal 24 C UUD 1945 terhadap konsekuensi konstitusional dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di negeri ini.

“Untuk itu kami mengharap MPR mengatasi masalah dualisme kekuasaan ini pada perhelatan Sidang Umum MPR mendatang,” ujar wakil Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu.

Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap bersama, Amir Syamsudin dari Partai Demokrat dan Pramono Anung dari PDIP. Dalam pernyataan ketiganya, ketiga parpol mengimbau presiden menggunakan fungsi ketatanegaraan MA sebagai penasihat hukum negara dalam membantu KPU menemukan solusi hukum dan ketatanegaraan yang menyeluruh serta berkeadilan terkait masalah dualisme putusan pengadilan.

Antara putusan MK No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 kontra putusan Mahkamah Agung No. 15 P/HUM/2009 dalam merevisi peraturan KPU No 15 tahun 2009 yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/Tahun 2009.

“Terakhir, kami meminta agar MA segera menerbitkan fatwa hukumnya terkait pelaksanaan putusan MA No 15 P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 demi kepastian hukum sebagai prasyarat terwujudnya keadilan,” ungkapnya.

Sumber : Okezone
Jum’at, 28 Agustus 2009 - 19:37 wib
Rizka Diputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone