Caleg PPP Syukuran Lagi

Partai Persatuan Pembangunan
Ahmad Yani, salah satu pemohon uji materiil Pasal 205 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif mengaku bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemohon yang juga sebagai calon legislator Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku lega.
“Sekarang sudah lega, syukuran lagi kita,” kata salah satu pemohon uji materiil dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat 7 Agustus 2009.
Dia mengatakan, MK telah mengambil keputusan yang tepat dengan memberi tafsiran pasal yang mereka ajukan. Putusan itu, lanjut dia, cukup bagus. “Keterangan dan argumentasi-argumentasinya cukup bagus,” kata dia.
Yani mengaku memang sejak pertama agak ragu dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Dia juga mempertanyakan proses hukum pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Agung. “Karena itu, kita mengajukan lagi permohonan pada MK supaya ada kepastian,” kata dia.
Pasal 205 Ayat 4 adalah konstitusional bersyarat. Artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka Bilangan Pembagi Pemilih, yaitu 50 persen dari angka Bilangan Pembagi Pemilih di setiap daerah pemilihan.
2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada partai politik peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan:
- Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka Bilangan Pembagi Pemilih, maka Partai Politik tersebut memperoleh satu kursi.
- Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka Bilangan Pembagi Pemilihdan masih terdapat sisa kursi maka:
a) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam perhitungan kursi tahap ketiga; dan
b) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga.
Sumber : Vivanews
Sabtu, 8 Agustus 2009, 02:29 WIB
Hadi Suprapto, Eko Huda S