Caleg Gagal PAN Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup semua sengketa hasil pemilihan umum 2009. Lembaga itu pun menyatakan tidak ada sengketa pemilu yang bisa diajukan lagi ke MK.
Kendati demikian, seorang calon legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Patrice Rio Capella yang gagal mendapatkan kursi di DPR RI mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Melalui kuasa hukumnya Refli Harun, berkas permohonan itu didaftarkan ke MK, Jumat, 4 September 2009.
Ketika mengajukan permohonan, Refli mengatakan Patrice kehilangan kursi DPR dari Dapil Provinsi Bengkulu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK. Kursi yang semula menjadi milik Patrice menjadi beralih menjadi milik caleg sesama PAN, Dewi Cooryati.
Dia menilai, Dewi telah melakukan kecurangan saat mengajukan sengketa pemilu ke MK beberapa waktu yang lalu.
Dewi dianggap mengajukan bukti yang tidak benar di depan persidangan MK. “Pemohon menemukan fakta bahwa bukti yang digunakan dalam sidang Mahkamah berupa 300 formulir model C dan C1 di lima Kecamatan di Kabupaten Kaur adalah barang bukti yang tidak benar, bahkan bisa dikatakan palsu,” kata dia.
Menurut Rafli, setelah pihaknya menghitung ulang, ternyata suara Patrice lebih tinggi dari Dewi. Patrice Rio akan menjadi nomor satu dan Dewi Cooryati menjadi nomor dua. “Berdasarkan fakta itu, Patrice berhak atas kursi itu, bukan Dewi Cooryati,” ujarnya.
Jika ditinjau dari undang-undang, permohonan ini diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Namun, Refli mengatakan tidak demikian. Sebab, menurutnya Mahkamah telah memperluas pengertian ‘hasil pemilu’ melalui beberapa putusannya dalam sengketa pemilu kemarin.
Dia mengatakan, hasil pemilu telah diperluas tidak hanya sekedar perolehan suara peserta pemilu saja, melainkan mencakup metode atau cara suara dikonversikan ke dalam perolehan kursi parpol dan juga perolehan suara caleg secara langsung yang berpengaruh pada terpilihnya caleg bersangkutan.
Menurut Refli, bisa dikatakan bahwa hasil akhir dari pemilu adalah caleg terpilih, karena pemilu itu sendiri memang memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, tidak semata-mata mengumpulkan suara pemilih.
“Maka sangat logis bila pemohon mempermasalahkan hal-hal yang terkait dengan keputusan KPU tentang perolehan suara, tentang penetapan perolehan kursi, dan tentang penetapan caleg terpilih. Karena terkait satu sama lain,” kata Refli.
Sumber : Vivanews
Jum’at, 4 September 2009, 22:26 WIB
Antique, Eko Huda S, Zaky Al-Yamani