Bawaslu: Kembalikan Kursi PDIP di Papua

Nur Hidayat Sardini

Nur Hidayat Sardini

Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Papua dikembalikan ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi itu, ada ancaman pidana siap menanti.

Bawaslu menyatakan, upaya perubahan penetapan hasil Pemilu yang dilakukan KPU pada 21 Agustus 2009 dapat dijerat ketentuan pidana Pemilu. Perubahan hasil Pemilu hanya dapat dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi. Dan pengajuan permohonan perubahan itu hanya bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional.

Dan pada 9 Mei 2009, KPU telah membuat penetapan secara nasional di mana PDIP mendapat satu kursi dari dapil Papua, sementara Partai Gerakan Indonesia Raya nihil. Namun, pada 21 Agustus, KPU merancang perubahan di mana berimplikasi kursi PDIP berpindah ke Gerindra.

KPU bermaksud mengubah hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR Daerah Pemilihan Papua, dengan alasan KPU Papua tidak memasukkan data-data perolehan suara terakhir dari daerah Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Membramo Tengah, Kabupaten Jayawijaya, dan Kota Jayapura, yang mengalami perubahan setelah dilakukan perbaikan di masing-masing daerah tersebut.

Itulah yang membuat Bawaslu mempertanyakan dan meminta penetapan hasil dapil Papua ditunda. KPU diminta memberi waktu seminggu memberikan alasan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Rabu 9 September 2009, Bawaslu mengirim rekomendasi ke KPU yang meminta KPU membatalkan niatnya.

“Tindakan atau upaya untuk mengubah penetapan perolehan suara yang telah dilakukan KPU pada tanggal 11 Mei 2009 dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pemilu sebagaimana terdapat dalam Pasal 299 UU No. 10 Tahun 2008,” kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam suratnya ke KPU.

Bawaslu berpandangan bahwa seluruh tahapan penetapan perolehan suara telah dianggap selesai dengan dikeluarkannya seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Kostitusi. Sehingga upaya-upaya untuk melakukan perubahan di luar amanat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) adalah sesuatu yang ilegal, melawan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, dan lebih dari itu merupakan suatu perbuatan tindak pidana Pemilu.

“Selain itu, tindakan yang melakukan perubahan terhadap Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terhadapnya harus dilakukan penegakan Kode Etik serta penjatuhan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Hidayat.

Berdasarkan penetapan KPU 9 Mei 2009, 10 kursi DPR dari dapil Papua diraup enam partai. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat satu kursi, Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Kebangkitan Bangsa satu kursi, PDIP satu kursi, Partai Golkar dan Partai Demokrat sama-sama mendapat tiga kursi.

Sumber : Vivanews
Kamis, 10 September 2009, 12:28 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone