Tiga Caleg Gugat Syarat 2,5 Persen ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Tiga calon legislator mengajukan uji materiil Pasal 205 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat aturan 2,5 persen yang terdapat dalam pasal tersebut.

Mereka menilai ketentuan tersebut diskriminatif, karena menyebabkan banyak suara yang tidak diikutkan dalam penghitungan kursi legislatif. “Ketentuan ini sudah diskriminatif, karena masyarakat yang dengan sadar menggunakan hak pilih, suaranya tidak diperhitungkan,” kata Edward Tanari, salah satu caleg yang menggugat di gedung Mahkamah, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2009. “Dan kami yang mewakili mereka tidak bisa terpilih (jadi wakil di parlemen).”

Edward Tanari merupakan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain dia, pemohon lain uji materi adalah Hamka Haq yang juga dari PDIP dan Andi Jamaro Dulung dari PPP. Ketiganya merupakan caleg yang gagal menjadi anggota dewan di Senayan.

Bunyi Pasal 205 Ayat 1 yang mereka gugat adalah sebagai berikut “Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan.”

Sementara itu, pemohon lainnya, Andi Jamaro Dulung meminta MK menghapus frasa ‘yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan’. Frasa ini dinilai menghilangkan suara rakyat. “Itulah yang bertentangan dengan UUD ’45, khususnya yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi,” kata Andi.

Kemudian Edward kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 202 UU Pemilu, partai memang harus memenuhi ambang batas (parliamentary treshold) sekurangnya 2,5 persen untuk memperoleh kursi DPR. Namun, lanjut dia, Pasal 205 Ayat 1 seharusnya ditafsirkan bahwa suara yang diperhitungkan untuk memperoleh kursi DPR adalah seluruh suara sah, baik suara parpol yang memenuhi PT maupun tidak.

Sehingga, tambah dia, dua pasal ini berkaitan, tapi harus dipisahkan. “Dua setengah persen itu hanya pembatasan untuk ikut Pemilu berikutnya, tapi suara pemilih tidak boleh disia-siakan,” kata dia.

Terhadap permohonan itu, ketua majelis hakim, Mukthie Fadjar meminta kepada para pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya pasal tersebut. Sehingga pemohon mempunyai kedudukan hukum dalam perkara ini. “Kalau semua suara partai peserta pemilu dihitung seluruhnya apakah pemohon akan terpilih. Artinya akibat adanya pasal itu hak konstitusional yang dirugikan,” kata Mukthie.

Sumber : Vivanews
Kamis, 20 Agustus 2009, 13:57 WIB
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone