Seruan Mahfud MD di Ruang Persidangan

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyerukan kepada para pemohon sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk tidak menggunakan pengawas pemilu sebagai saksi dalam persidangan.
“Para pemohon tidak diizinkan memanggil pengawas daerah untuk memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Mahfud MD dalam persidangan di gedung MK, Rabu 5 Agustus 2009.
Mahfud mengatakan semua keterangan yang diperlukan dari Panwas bisa diperoleh dari keterangan Badan Pengawas Pemilu. Kehadiran Panwas harus dengan seizin dari Bawaslu.
“Dan mendapatkan izin dari majelis hakim,” kata dia.
Hari ini, sidang sengketa hasil pilpres memasuki persidangan kedua. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Bawaslu dan saksi-saksi.
Sumber : Vivanews
Rabu, 5 Agustus 2009, 10:26 WIB
Siswanto, Eko Huda S