Ramai-ramai Meminta Anggota KPU Mundur

Pemilihan umum 2009 telah berakhir. Legislator dan senator terpilih sudah mulai bekerja di Senayan. 20 Oktober mendatang presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Namun, Komisi Pemilihan Umum masih menuai kecaman.

Penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar sumpah dan kode etik sehingga harus diberhentikan. Namun, upaya pemecatan mentok di mekanisme sebab harus melalui sidang dewan kehormatan KPU.

“Masalahnya anggota dewan kehormatan yang berjumlah lima, tiga di antaranya anggota KPU,” ujar mantan anggota panitia angket Daftar Pemilih Tetap, Lena Maryana, saat diskusi bertajuk Mekanisme pemberhentian KPU di Kantor KRHN, Tebet, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2009.

Politisi PPP itu mengungkap seluruh fraksi yang tergabung dalam panitia angket menyepakati pemberhentian anggota KPU. “Semua fraksi sepakat pemberhentian. Menyangkut produk hukumnya merekomendasikan penerbitan Perpu mekanisme pemberhentian KPU,” ujar Lena.

Rekomendasi itu keluar beberapa hari sebelum DPR periode 2004-2009 habis masa baktinya. Rupanya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. “Harusnya, DPR sekarang menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Sebelum panitia angket merekomendasi pemberhentian KPU itu, Badan Pengawas Pemilu juga sudah merekomendasi serupa. Menurut Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, pihaknya sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi tersebut. “Namun, tidak ada yang ditindaklanjuti. Bahkan Dewan Kehormatan pun tidak dibentuk,” ujarnya.

Sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal-pasal pemberhentian anggota KPU dalam undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, dalam undang-undang itu, mekanisme pemberhentiannya harus melalui dewan kehormatan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai darurat presiden mengeluarkan perpu mekanisme pemberhentian KPU. Menurutnya, riskan pelaksanaan pilkada dipercayakan pada tujuh komisioner saat ini. “Selain itu, pejabat negara yang lalai harus dihukum,” ujarnya.

Menurut Ray, presiden harus mendengar keinginan publik. Sebab, penilaian negatif kinerja KPU itu terjadi di hampir semua tahapan pemilu. “Dan itu sangat luas. Berbeda dengan pemilu 1999 dan 2004 yang langsung mendapat apresiasi dari pemantau asing. Nah, ini (pemilu 2009) tidak,” ujarnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkap pihaknya sudah berkali-kali mendesak tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum didesak untuk mengundurkan diri karena dianggap tidak kompeten dan profesional menyelenggarakan Pemilu 2009. Dia khawatir jika anggota KPU ini tidak diganti, maka pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala daerah yang bakal dilaksanakan 2010 tidak beres.

Langkah terbaik menurutnya pengeluaran perpu atau revisi terbatas UU 22 tahun 2007 itu khususnya bagian tentang pergantian dan pemberhentian anggota KPU. Namun, ide revisi undang-undang dinilai terlalu memakan waktu. Menurut Lena Maryana, revisi sebuah undang-undang bisa memakan waktu sampai dua tahun. “Kecuali memang political will nya kompak, revisi pasal calon independen pada pilkada bisa selesai sebulan,” ujarnya.

Bicara political will, Ray justru meminta presiden menunjukkan itu. Caranya, “Cabut saja SK pengangkatan KPU,” kata Ray.

Sumber : Vivanews
Kamis, 15 Oktober 2009, 15:30 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone