Mahfud MD: MK Tak Batalkan Putusan MA
Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3, dan pasal 212 ayat 3 UU No 10 tahun 2008, tidak merasa membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penetapan hasil penghitungan suara tahap dua Pemilihan Legislatif oleh KPU.
“MK tidak menilai atau menguji putusan MA atau peraturan KPU. Karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional MA dan KPU,” kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).
Tetapi putusan MA dan peraturan KPU menjadi tidak berlaku dengan sendirinya. Karena batu uji judicial review yang dilakukan oleh MA dan dasar kewenangan KPU dalam mengatur pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3, pasal 212 ayat 3 UU No 10 tahun 2008 diberi tafsir konstitusional oleh MK.
“Sehingga putusan judicial review oleh MA kehilangan dasar pijakannya,” tegasnya.
Sumber : Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 16:47 wib
Ferdinan