KPU Ultimatum Empat Menteri Harus Mundur

I Gusti Putu Artha
Komisi Pemilihan Umum mengultimatum empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keempat menteri itu disuruh mundur sebagai menteri sebelum 9 September 2009, jika tidak, mereka tak bisa dilantik sebagai legislator.
Anggota KPU I Gusti Putu menyatakan KPU sedang menyisir satu persatu calon terpilih yang diduga tidak mengundurkan diri dari BUMN atau PNS atau menggunakan ijazah palsu. “Ada yang masih sebagai komisi di BP Migas di Jakarta. Sedang di cari jalan terbaik apakah akan dicoret sekarang atau menunggu Bawaslu,” kata Putu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 2 September 2009.
Menurut dia, menteri juga tidak boleh merangkap jabatan. Dia mendasarkan pasal 50 undang-undang pemilu. “Begitu diumumkan, mereka merangkap,” kata Putu.
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih menjadi anggota DPR antara lain Menteri PAN Taufik Effendy (Demokrat), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), Menteri KUKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri PDT Lukman Edy (PKB), Menteri Kelautan Freddy Numberi (Demokrat), dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS).
Freddy dan Adhyaksa sudah mengundurkan diri beberapa hari lalu. Putu menuturkan, kalau sampai pelantikan tidak mundur, mereka tidak bisa dilantik. Dua puluh satu hari sebelum pelantikan atau 9 September harus sudah menyatakan sikap. “Kalau yang bersangkutan masih menjadi menteri tidak akan dilantik. Saya berani jamin SK-nya tidak akan keluar,” ujar Putu.
Sumber : Vivanews
Kamis, 3 September 2009, 09:13 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila