KPK Bekali Anggota DPR Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan ikut melakukan pembekalan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Pembekalan dilakukan sebelum anggota DPR dilantik 1 Oktober 2009.
“Nanti fokusnya pada pelaporan harta kekayaan,” kata M Sigit, Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, usai koordinasi persiapan pelantikan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 September 2009. “Para anggota terpilih diminta melaporkan harta kekayaan.”
Selain itu, KPK juga menekankan soal pemberantasan korupsi. “Mereka wakil rakyat, pembuat undang-undang pantas tahu itu. Juga ini pengalaman periode lalu, banyak anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi,” kata Sigit.
Selain KPK, pembekalan juga diisi Departemen Luar Negeri dan Departemen Dalam Negeri. Pembekalan dilakukan tanggal 30 September 2000, sehari sebelum pelantikan.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyebut pembekalan ini sebagai studium generale. “Ini bukan pembekalan kami menyebutnya, tapi beberapa instansi yang dianggap perlu memberikan materi hadir,” kata Hafiz. Sementara pembekalan baru dilakukan DPR dan DPD masing-masing setelah pelantikan.
Sumber : Vivanews
Selasa, 8 September 2009, 13:54 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila