Diminta Mundur, Enam Menteri Disurati KPU

Andi Nurpati

Andi Nurpati

Enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu terpilih menjadi anggota DPR. Mereka dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009, sementara masa bakti sebagai menteri berakhir 20 Oktober 2009.

Jika mereka belum mengundurkan diri sebelum 1 Oktober itu, mereka bisa merangkap jabatan eksekutif dan legislatif. Rangkap seperti itu tidak dibolehkan oleh Undang-undang.

Sebab itu, Komisi Pemilihan Umum akan menyurati pimpinan partai politik yang mengajukan para menteri itu sebagai calon legislator. “Mengingatkan sebagaimana perundang-undangan mengenai rangkap jabatan,” ujar Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 3 September 2009.

Andi menuturkan, surat itu sebatas mengingatkan. Apakah menteri bersangkutan mengundurkan diri dari salah satu atau tidak dua-duanya. “Prosedur kewenangan partai dan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, undang-undang pemilu tidak mengatur sanksi bila menteri tersebut memilih tetap menjadi menteri sekaligus anggota DPR. “Tapi sanksi moral iya,” ujarnya.

Dua menteri, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS) telah mengundurkan diri. Masih ada empat menteri yang belum mengambil sikap. Mereka adalah Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendy (Demokrat).

Bila keempat menteri itu memilih mengundurkan diri sebagai calon terpilih, KPU memberi batas waktu pengajuan calon pengganti sampai 10 September atau 21 hari sebelum pelantikan. Sebab, pada tanggal itu KPU sudah harus menyerahkan SK penetapan calon terpilih ke Sekretariat Negara. “Untuk proses pembuatan SK pelantikan,” ujar Andi.

Sumber : Vivanews
Kamis, 3 September 2009, 12:36 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone