Bawaslu Belum Serahkan Rekomendasi Caleg Bermasalah
![]()
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan empat caleg terpilih, menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga batas akhir penetapan Rabu (9/9/2009) sore ini, Bawaslu belum menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Empat caleg terpilih itu adalah Eri Purnomohadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Suwardjono dari Partai Gerindra, Ahmad Daeng Sere dan M Mahfud dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Eri diduga tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai anggota Komite BPH Migas dan Suwardjono diduga masih berstatus pegawai negeri sipil. Sementara Ahmad Daeng Sere dan M Mahfud diduga tidak memenuhi syarat karena tidak tercantum dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) namun ada di daftar calon legislatif tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Hidayat Sardini berdalih, lembaganya hingga kini masih mempertajam data serta rekomendasinya untuk keempat calon legislator itu.
“Kami sekarang sedang merapikan laporannya, semalam sudah didiskusikan. Tapi ada beberapa hal yang perlu dipertajam,” ujar Hidayat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Sayang, Hidayat tidak menyebut kapan atau pukul berapa Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi itu kepada KPU. “Tentunya KPU hari ini menunggu batas itu. dan kami akan serius dalam mengkaji itu, tunggu saja pada saatnya nanti. Tanggal 9 September kan sampai pukul 00.00 WIB,” imbuhnya.
Rabu kemarin, KPU yang diwakili oleh Endang Sulastri, menyerahkan berkas empat caleg yang dinyatakan bermasalah. KPU baru akan menetapkan keempatnya sebagai calon wakil rakyat setelah turun rekomkendasi dari bawaslu. Rekomendasi ini akan disampaikan pada KPU hari ini bersama rekomendasi terkait penghitungan suara pemilu DPR di Papua.
Sumber : Okezone
Rabu, 9 September 2009 - 16:18 wib
Ajat M Fajar