PENGUMPULAN DAFTAR PEMANTAU PEMILU 2014
Jakarta, kpu.go.id- Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2012, mulai tanggal 14 Agustus 2012 hingga 2 April 2014, atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, dibuka pendaftaran dan akreditasi pemantau Pemilu 2014 di KPU, KPU/KIP provinsi, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
KPU meminta agar Ketua KPU/KIP provinsi dan Ketua KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk segera mengumpulkan daftar pemantau yang telah mendaftar dan diakreditasi sesuai dengan wilayah pemantauannya, serta melaporkan kepada KPU. (red)