Membangun Kepercayaan Publik sebagai Timsel Anggota KPU Provinsi

Jakarta, kpu.go.id – Hari kedua acara Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang III di Hotel Morrissey, Jakarta diisi dengan pemaparan materi oleh DR. Imam B. Prasodjo. Dengan cara penyampaian yang interaktif, dosen FISIP UI ini menjelaskan kepada peserta bagaimana pentingnya membangun kepercayaan publik sebagai tim seleksi.

“Pertanyaan paling mendasar dan penting dalam menjadi tim seleksi adalah, apakah lima orang tim seleksi tersebut dapat dipercaya sebagai individu yang memiliki kredibilitas dan kapasitas untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi?” ujarnya. Imam menambahkan, “bagaimana jika salah satu dari anggota tim seleksi ini ternyata memiliki track record yang buruk di masyarakat atau bahkan dinilai tidak memiliki pengetahuan yang cukup?” Jika hal ini terjadi, masyarakat tentu akan meragukan hasil yang dicapai oleh tim seleksi.
Imam menegaskan, setiap anggota tim seleksi harus merasa dirinya sebagai wasit dan bukan sebagai pemain serta dapat mempelajari peraturan dengan baik. Menurutnya, yang paling penting adalah keyakinan diri dari setiap anggota tim seleksi untuk dapat memainkan perannya seamanah mungkin dan tidak memihak. “Komitmen bersama yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral diperlukan dari setiap anggota tim seleksi sehingga institution building atau democratic society dapat terbentuk dengan baik”, tutur Imam.

Sebelumnya, tiga Anggota RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman secara panel telah terlebih dahulu menyampaikan materi yang berkaitan dengan teknis mekanisme seleksi dan struktur anggaran dalam kegiatan seleksi calon anggota KPU Provinsi.

Beberapa poin penting yang ditanyakan oleh para peserta antara lain bagaimana tentang mekanisme jemput bola, yaitu anggota tim seleksi berinisiatif untuk meminta tokoh yang dianggap kompeten untuk dapat mengikuti seleksi calon anggota KPU provinsi serta mekanisme penggunaan dana. Terkait masalah jemput bola, Sigit menjelaskan, “mekanisme jemput bola diperbolehkan dan dapat dilakukan melalui pemasangan pengumuman, menyurati lembaga, atapun menghubungi individu yang dinilai terpercaya. Akan tetapi, prosedur harus tetap dijalankan dan persyaratan tetap harus dipenuhi tanpa terkecuali. Ferry Kurnia juga menambahkan, “jemput bola merupakan mekanisme yang dapat ditempuh dan dilindungi oleh UU tetapi dengan catatan proses tetap harus dijalankan sesuai dengan aturan. Hal yang patut dicatat pula, jemput bola tidak menjadi garansi kelulusan calon anggota KPU Provinsi.”

Sedangkan berkaitan dengan masalah penggunaan anggaran, Anggota KPU Arif Budiman meminta Sekretaris KPU Provinsi dapat untuk berkoordinasi dengan tim seleksi untuk pengelolaan anggaran. “Jangan sampai masalah anggaran menghambat kerja tim seleksi karena pada dasarnya semua kebutuhan tim seleksi telah dianggarkan dan dapat dipergunakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pesan Arif. (rita/nia/red. FOTO KPU/nia/hupmas)

SUMBER : http://www.kpu.go.id//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone