KPU Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Jatim
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid sampai dipulihkannya hak pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur.
“KPU juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Sedangkan kepada Komisioner KPU Jawa Timur yang lain, Sayekti Suaindiyah, KPU merehabilitasi yang bersangkutan,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Media Center KPU, Rabu (31/7) malam.
Ketiga Komisoner KPU Jawa Timur yang diberhentikan sementara, kata Husni, akan dikembalikan jabatannya setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pilgub Jawa Timur. (dd/red. FOTO KPU/dd/hupmas)
SUMBER : http://www.kpu.go.id//