Demi Transparansi, KPU Usulkan Caleg Laporkan Saldo Awal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar peserta pemilu melaporkan saldo awal. Pelaporan saldo awal ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu ke publik.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, memang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD menyebutkan bahwa laporan dana kampanye hanya di awal dan di akhir.
“Namun dalam rapat konsultasi Peraturan KPU dengan Komisi II, kami menyarankan ada laporan berkala empat bulanan dan ada juga laporan saldo awal,” ujar Hadar sebelum rapat konsultasi lanjutan dengan Komisi II di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dalam laporan awal yang diserahkan peserta pemilu, harus juga dilengkapi sumber saldo awal dan berasal dari mana. Tak terkecuali menyertakan jika dana yang didapatkan sudah dikumpulkan, sebelum partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Laporan awal yang dimaksud, lanjut Hadar, adalah laporan yang diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye raya yang berlangsung selama 21 hari. Sementara laporan akhir adalah laporan yang diserahkan 15 hari setelah pemilu berakhir.
Hadar menambahkan, kewajiban melaporkan dana perseorangan sebagai bagian pelaporan dana kampanye parpol guna melihat secara utuh dana kampanye yang dikeluarkannya. Sehingga publik memiliki gambaran pengelolaan dana kampanye yang nyata.
“Ini membantu caleg. Dia akan tahu seberapa besar dana yang sudah dikeluarkan. Dengan begitu bisa mengukur dana kampanyenya, dan mengerem kalau terlalu besar. Karena akan dipublikasikan, dia akan berpikir kalau dana kampanyenya besar,” tukasnya.
Laporan saldo awal dana kampanye ini, secara prinsip untuk setiap peserta pemilu menjunjung akuntabilitas, fairness, dan transparansi. Untuk caleg yang tidak mau menembuskan laporannya, memang tidak ada sanksi.
Hanya saja, sanksi yang akan diberikan adalah sanksi sosial. Yakni caleg yang tidak mau mengumumkan laporan dana kampanyenya, akan bernasib sama seperti caleg yang tidak mau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.
“Ketika mereka tidak menyerahkan laporan, maka masyarakat akan tahu. Isi laporan juga tidak sembanga. Karena harus memenuhi elemen yang dibutuhkan seperti masukan, pengeluaran dana,” tambahnya.
SUMBER : http://www.tribunnews.com/