Aturan KPU Soal Keterbukaan Dana Kampanye Didukung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menyambut baik rencana KPU mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye para caleg dalam Pemilu 2014.

“Mestinya memang begitu: harus ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan,” kata Ketua DPP Golkar itu melalui pesan singkat, Senin (22/7/2013).

Hajriyanto mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketentuan harus adil sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan.

Hajriyanto mengungkapkan tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi tidak adil karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang.

“Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair. Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi,” kata Hajriyanto.

Plutokrasi, kata Hajriyanto, adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja.

“Caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi,” katanya.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa Pemilu harus Luber Jurdim secara sistemik dengan membuat aturan

“Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp1 Milyar, dan di luar Jawa Rp1,5 Milyar itu cukup. Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada,” ungkapnya.

SUMBER : http://www.tribunnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone