Gerindra Minta KPU Ubah Jadwal Pemilu

Tribunnews.com, Jakarta - Partai Gerindra berpendapat Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 oleh KPU sejak 11 Juli 2013 lalu masih banyak menyisakan masalah penting, yang jika tidak diantisipasi dengan baik akan menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

“Bagi Gerindra soal Daftar Pemilih adalah salah satu persoalan penting yang akan menentukan hitam putihnya pelaksanan Pemilu. Berbagai macam variasi kecurangan, bisa terjadi dengan berawal dari Daftar Pemilih yang tidak akurat,”kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, dalam rilisnya, Miggu (21/7/2013).

Gerindra mencatat permasalahan penting terkait Daftar Pemilih yang harus segera dicarikan solusinya, yaitu soal permasalahan ketidakakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU karena masih terdapat dualisme bentuk KTP yakni KTP lama dan E KTP.

Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga saat ini program E KTP masih belum selesai, diperkirakan masih ada 50 juta penduduk yang belum memiliki E KTP dan itu berarti belum ada data akurat mengenai jumlah sebenarnya penduduk kita.
“Tidak mungkin KPU bisa menyusun daftar pemilih yang sempurna jika ‘bahan mentah-nya’ yaitu DP4 sudah bermasalah,” kata Habib.

Permasalahan kedua, menurut dia, adalah metode pengumuman online di website KPU yang masih acak-acakan. KPU memberi kode bintang pada penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak menyediakan kolom tangal lahir , tidak menyediakan kolom alamat dan banyak mengosongkan kolom tempat lahir. Format pengumuman online tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif yang harus memuat NIK, nama lengkap, tanggal lahir , jenis kelamin dan alamat lengkap pemilih .
“Selain itu format tersebut juga melanggar azas keterbukaan yang diatur dalam pasal 2 huruf g UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata dia.

Selain itu hingga hari ini masih banyak DPS Kabupaten/Kota yang belum diunggah di website. KPU berdalih bahwa DPS tersebut sudah ada, namun masih dalam proses pengunggahan. “Menurut kami dalih tersebut sangat aneh, sebab pengunggahan bisa dilakukan dengan mudah dan dengan teknologi yang sederhana,” kata Habib.

Begitu juga dalih KPU bahwa pengumuman DPS tidak diwajibkan secara online tidak sepenuhnya tepat. Pasal 36 ayat (3) UU nomor 8 Tahun menyebutkan bahwa “DPS diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat”. Jika merujuk pada tujuan diumumkannya DPS, maka metode pengumuman yang dipilih haruslah efektif untuk menjaring masukan dari masyarakat, KPU harus memaksimalkan pengumuman manual dan juga online.
Pengumuman manual hanya efektif untuk memastikan anggota masyarakat secara personal mengecek dirinya sendiri sudah terdaftar atau belum di DPS, sementara permasalhan nama pemilih ganda, NIK ganda, pemilih fiktif akan sulit hanya bisa terdeteksi dengan metode pengumuman online. Belajar dari pemilu-pemilu terdahulu, justru permasalhan paling banyak muncul adalah banyaknya daftar pemilih ganda.
Permasalhan ketiga adalah waktu pelaksanaan pemutakhiran data yang terlalu singkat, sehingga kurang optimal dalam melakukan fungsi pemutakhiran data pemilih. Dari pemantauan yang kami lakukan di lapangan, penunjukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) baru dilakukan beberapa pekan sebelum pengumuman DPS. Jika melihat banyaknya persoalan dalam DPS ini, KPU harus bersiap merubah jadwal sub tahapan Pemilu agar kelak DPT yang ditetapkan bisa benar-benar bersih dari fenomena pemilih ganda, pemilih fiktif dan hilangnya hak pilih.
Mengingat pelaksanaan Pemilu yang masih agak lama, menurut kami perubahan jadwal sub tahapan pemilu seperti perbaikan dan penyusunan DPS, Pengumuman Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan masih bisa dilakukan sepanjang tidak merubah jadwal Pemungutan Suara 9 April 2014

(Aco)

SUMBER : http://www.tribunnews.com//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone