Tak Berijin, Spanduk Golput Terancam Diturunkan

No Vote No Voice
Spanduk golput (golongan putih) yang dipasang di tempat-tempat strategis di pinggir jalan di Yogyakarta belum mempunyai ijin pemasangan. Jika dianggap meresahkan, Panitia Pengawas Pemilu Yogyakarta dan dinas ketertiban akan menurunkan. “Tidak ada yang datang untuk ijin pemasangan spanduk itu,” kata Widanahari, petugas loket reklame di kantor Dinas perijinan kota Yogyakarta, Selasa (1/7).
Menurut Widanahari, meskipun pemasangan baliho, spanduk dan papan reklame lainnya untuk kepentingan kampanye calon presiden/calon wakil presiden digratiskan, namun tetap harus mengurus perijinan melalui dinas perijinan setempat. Sedangkan spanduk golput bukan termasuk yang diatur oleh peraturan walikota dalam kategori papan reklame kampanye politik pemilihan presiden.
Menurut ketua panitia pengawas pemilu DI Yogyakarta, Agus Triyatno, memang memasang spanduk golput tidak bisa dipidanakan. Namun jika spanduk tersebut justru menambah runyam pelaksanaan pemilu presiden kali ini, pihak dinas ketertiban berhak untuk menurunkan spanduk tersebut. “Apalagi tidak ada ijin, bisa langsung diturunan,” kata Agus.
Namun, menurut Sri Bintang Pamungkas, presiden Persaudaraan Golongan Putih Indonesia, pihak aparat berwenang tidak perlu gerah dengan pemasangan spanduk tersebut. Karena penyampaian pendapat itu dilindungi konstitusi.
Bintang Pamungkas juga mengaku telah menandatangani surat ijin ke kepolisian yang diajukan oleh sekretaris jenderal Persaudaraan Golongan Putih indonesia Muhammad Dadang Iskandar untuk segera mengurus ijin pemasangan spanduk. “Saya kira golput punya hak untuk menang sebagaimana partai-partai lain. Golput pada pemilu legislatif kemarin menang 45 persen. Di pemilu presiden ini diharapkan menang 60 persen,” kata Bintang melalui pesan singkat kepada Tempo.
SUmber : MUH SYAIFULLAH tempointeraktif