Pemilu, Waspadai Konflik Antarpendukung

Hidayat Nur Wahid
Potensi terjadinya konflik antarpendukung cukup besar dengan adanya aturan parliamentary threshold. Masyarakat pun perlu diberi tahu keberadaan aturan itu untuk menghindari potensi konflik horisontal.
Ini diungkapkan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid seusai Seminar Nasional Pendidikan Politk untuk Mengantisipasi Golput di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (24/2).
Dalam sistem parliemantary threshold, partai politik harus memenuhi minimal 2,5 persen suara sah untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR. Calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan, namun partainya gagal memperoleh 2,5 persen suara sah secara nasional, juga tidak dapat menduduki kursi DPR.
“Apa masyarakat tahu soal ini? Antarpendukung bisa saling gontok-gontokan jika tidak mengetahui aturan ini,” kata Hidayat.
Menurut dia, KPU juga tidak punya payung hukum untuk menangani jika terjadi selisih suara yang sangat sedikit, satu suara, misalnya. “Ke mana harus mengadukan masalah ini karena ini bukan wewenang Mahkamah Konsitusi?” katanya.