MUI: Umat Islam Wajib Pilih Calon Islam

Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia berfatwa wajib hukumnya memilih pemimpin yang baik berdasarkan ukuran-ukuran Islam. Fatwa ini berimplikasi, pemimpin atau calon dalam Pemilu yang dipilih harus beragama Islam.

“Pemimpin yang dimaksud tentu Islam, karena maksud fatwa untuk Umat Islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia, Chalil Ridwan. “Ini kan fatwa dari, oleh dan untuk umat Islam,” lanjut Chalil, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin, 26 Januari 2009.

Fatwa wajib memilih calon beragama Islam itu berlaku dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden. “Apalagi Pemilu sekarang kan yang dipilih orang, yang dicoret kan nama orang. Makanya fatwa berlaku untuk kedua Pemilu itu,” ujar Chalil.

Fatwa umat Islam memilih calon Islam ini karena ulama memang berkewajiban memberi bimbingan. “Kan Sunnah Nabi, bertanyalah pada yang tahu. Maka Majelis Ulama Indonesia menerapkan, pemimpin yang harus dipilih adalah Islam,” kata Chalil.

Jika memang tak ada pemimpin yang baik sesuai ukuran Islam, maka Majelis Ulama menyilakan masyarakat untuk tidak memilih. “Namun tentunya kriteria-kriteria itu ada pada calon-calon tertentu,” ujar Chalil.

• VIVAnews

2 Responses to MUI: Umat Islam Wajib Pilih Calon Islam

  1. simpatisan January 27, 2009 at 9:42 pm

    sungguh tidak konsisten, coba perhatikan lagi,
    “Jika memang tak ada pemimpin yang baik sesuai ukuran Islam, maka Majelis Ulama menyilakan masyarakat untuk tidak memilih. “Namun tentunya kriteria-kriteria itu ada pada calon-calon tertentu,” ujar Chalil.”

    berarti mui melakukan tindakan haram donk? mui menyuruh(ajakan) orng lain untuk tidak memilih(golput) padahal mui sendiri menegaskan kalau golput adalah merupakan tindakan yg haram

    kacau … mbok yg jelas …!!!

  2. damai February 16, 2009 at 11:17 am

    Betul juga ya, jadi tidak konsisten kedengarannya.
    Ya seperti artikel sebelumnya deh, lebih baik MUI hindari politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone