KPU Putuskan Mencoblos Juga Dianggap Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jika ada surat suara yang ditandai dengan mencoblos menggunakan alat menandai yang seharusnya digunakan untuk mencontreng, surat suara tsb tetap dianggap sah. Meskipun demikian KPU hanya mengakomodasi cara pemberian suara dengan cara memberi tanda atau contrreng pada surat suara. Demikian disampaikan oleh Ketua POKJA pemungutan suara KPU Andi Nurpati di sela-sela rapat pleno KPU yang berlangsung Selasa malam tanggal 28 April 2008 di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB.

Menurut Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU Andi Nurpati, ”hanya tanda contreng yang dianggap sebagai tanda pemberi suara sah, sedangkan garis bawah, tanda lingkaran dan tanda silang dianggap tidak sah. Tanda centang yang tidak sempurna seperti tidak lurus dalam memberi tanda juga dianggap sah. Jika surat suara tsb ditandai dengan tanda centang dan mencoblos secara bersamaan, tanda surat suara itu dianggap tidak sah.

Sebagai informasi tambahan ukuran surat suara DPR dan DPRD adalah 54 X 84 Cm, sedangkan surat suara untuk calon anggota DPD adalah menggunakan dua ukuran surat suara yaitu surat suara yang sama dengan surat suara Pemilu 2004 dan ukuran separuh dari surat suara DPR

3 Responses to KPU Putuskan Mencoblos Juga Dianggap Sah

  1. KHOIRUL ABADI, S.Ag, M.Pd.I March 25, 2009 at 11:55 am

    BELUM TUNTAS:
    UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2008, PERPPU NO. 1 TAHUN 2009 PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2009, PERATURAN KPU NO. 13 TAHUN 2009
    Oleh: Khoirul Abadi, S.Ag, M.Pd.I
    PPK Prigen, Kab. Pasuruan
    1. Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, menyatakan: “bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;”
    2. Tidak ada ditemukan satu definisipun tentang tanda centang (√) atau sebutan lainnya dalam UU maupun Per KPU tentang Pemilu, yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh KPPS dalam pengambilan keputusan, ketika dalam penghitungan Surat Suara ada ditemukan tanda berbentuk visual yang tidak seperti ini: (√), seperti tervisualisasikan pada Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, yaitu, :
    a. berbentuk SEPERTI huruf ke-3 (C), 12 (L), 21 (U), 22 (V) sistem alphabet,
    b. bentuk SEPERTI setengah lingkaran,
    c. bentuk SEPERTI lambang lebih kecil ( ) 0’0 (derajat), sampai kurang dari (< ) 90’0 (derajat), dan ujung atas garis kiri terdapat sedikit garis datar ke kiri yang panjangnya kira-kira ¼ dari garis kiri tersebut, dan garis kedua (kanan) lebih panjang sampai dengan kira-kira ½ Kali dari garis pertama (kiri).
    4. Atas dasar point 3 di atas, bagi para saksi peserta pemilu yang merasa minoritas pada suatu TPS, akan merasa keberatan dan akan mempengaruhi Independensi KPPS dalam mengambil keputusan, ketika dalam penghitungan surat suara ditemukan tanda-tanda seperti dimaksud pada point 2 bagian a, b, c, d, KPPS menyatakan SAH. Sehingga dapat saja KPPS yang tidak cukup memiliki keberanian akan memilih TIDAK SAH, sebagaimana LOGIKA HUKUM yang diajukan Para saksi minoritas dalam TPS tersebut, dari pada harus berhadapan hukum dengan pernyataan keberatan para saksi partai politik yang minoritas di TPS tersebut, dengan kemungkinan besar logika hukum yang dipresentasikan dalam bentuk pernyataan keberatan itu akan dapat diterima di depan sidang pengadilan/Mahkamah Konsitusi, atau setidak-tidaknya membuat nyali KPPS yang pengetahuan hukumnya terbatas, akan menyerah menghadapi keseriusan/maupun gertak sambal para saksi minoritas di TPS tersebut
    5. Apabila realitas sebagaimana dimaksud pada point 4 benar-benar terjadi, maka akan terjadi di banyak TPS di seluruh Indonesia, sehingga secara akumulatif Nasional akan terjadi SUARA TIDAK SAH dalam jumlah Fantastis.
    6. Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1a point a, disebutkan, bahwa: tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;Garis Datar sebagaimana dimaksud dapat terjadi garis datar dalam kotak nomor urut caleg yang bersambung ke kotak nama caleg bernomor tersebut

    Kasus ini harus ditegaskan oleh KPU bahwa hal ini berarti terjadi dua tanda garis datar, di nomor calon dan nama calon yang bernomor urut tersebut secara bersambung

    7. Coblos itu basicnya adalah MELUKAI, sehingga surat suara sobek menjadi salah satu sebab tidak sahnya surat suara. Sedangkan Centang itu basicnya adalah MENEMPELI (jawa=nylonthěng, nolěti, nělěti. ě=dibaca e, seperti pada kata ‘SETAN’), sehingga CENTANG sangat berbeda perspektif dengan COBLOS. Dalam Peraturan KPU no 3 Tahun 2009, jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 belum ditemukan pasal tentang tidak sahnya surat suara yang disebabkan oleh sobeknya surat suara. INIPUN JUGA HARUS DIPERTEGAS OLEH KPU DALAM BENTUK EDARAN

    8. Peraturan KPU no 3 Tahun 2009 Pasal 41 ayat (1), jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 menyatakan bahw:
    (1) Dalam melaksanakan penghitungan suara ….,atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
    Berdasarkan pernyataan tersebut, tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), adalah bentuk:
    a. Garis tegak miring ke kiri, dan
    b. Garis tegak miring ke kanan
    Jika pemilih dalam melakukan penandaan tidak sempurna miring ke kanan 250 (derajat), dan pemilih dalam posisi normal, sedangkan karena factor teknis dan keterbatasan tertentu sehingga surat suara yang sedemikian lebar itu diletakkan diatas meja bilik suara dalam keadaan miring ke kanan juga 250 (derajat), maka akan menghasilkan centang (√ ) atau sebutan lainnya, tidak sempurna yang tegak lurus (|). Tanda ini tidak ada dalam Peraturan KPU yang manapun.

    9. APA LANGKAH YANG HARUS SEGERA DIAMBIL OLEH KPU????????????????

    khoirul_abadi@hotmail.com

  2. KHOIRUL ABADI, S.Ag, M.Pd.I March 25, 2009 at 11:56 am

    PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS BAGI KPPS – PILEG 2009
    OLEH : KHOIRUL ABADI, PPK PRIGEN

    1. Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, menyatakan: “bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;”
    Tidak ada ditemukan satu definisipun tentang tanda centang (√) atau sebutan lainnya dalam UU maupun Peraturan KPU tentang Pemilu. Ketika dalam penghitungan Surat Suara ada ditemukan TANDA BERBENTUK VISUAL YANG LAIN DARI YANG SEPERTI INI/BEGINI: (√), seperti tervisualisasikan pada Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, maka TANDA BERBENTUK VISUAL YANG LAIN itu kita sebut TANDA CENTANG TIDAK SEMPURNA KE DUA, yaitu, :
    a. berbentuk SEPERTI huruf ke-3 (C), 12 (L), 21 (U), 22 (V) sistem alphabet,
    b. bentuk SEPERTI setengah lingkaran,
    c. bentuk SEPERTI lambang lebih kecil ( ) 00 (derajat), sampai kurang dari (< ) 900 (derajat), dan ujung atas garis kiri terdapat sedikit garis datar ke kiri yang panjangnya kira-kira ¼ dari garis kiri tersebut, dan garis kedua (kanan) lebih panjang sampai dengan kira-kira ½ Kali dari garis pertama (kiri).
    Bagi KPPS sebaiknya berpendoman pada TEKS dan melihat VISUAL tanda Centang ( √ ) atau sebutan lainnya pada UU NO 10 Tahun 2008, Perppu No 1 Tahun 2009 maupun Peraturan KPU No. 3 Tahun 2008, dan No. 13 Tahun 2009 tentang Pemilu, bahwa tanda centang itu berbentuk seperti ini/begini: √.
    Adapun TANDA BERBENTUK VISUAL YANG LAIN, yang kita sebut TANDA CENTANG TIDAK SEMPURNA KE DUA, seperti yang dimaksud di atas, jika kita temukan pada surat suara ketika KPPS melakukan penghitungan suara, maka akan lebih aman di hadapan hukum, KPPS memutuskan TIDAK SAH
    2. Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1a point a, disebutkan, bahwa: tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
    Jika ditemukan Garis Datar Dalam kotak nomor urut caleg yang bersambung ke kotak nama caleg bernomor urut tersebut, sebagaimana gambar di samping, KPPS harus memahami bahwa hal ini berarti terjadi dua tanda garis datar, di nomor calon dan nama calon yang bernomor urut tersebut secara bersambung, tetapi hal ini adalah interpretatif/penafsiran.
    Berhubung tanda seperti gambar tersebut tidak sesuai dengan teks Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1a point a, yang menyatakan, bahwa: tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;, maka TIDAK SAH

    3. Coblos itu basicnya adalah MELUKAI, sehingga surat suara sobek menjadi salah satu sebab tidak sahnya surat suara. Sedangkan Centang itu basicnya adalah MENEMPELI, MENOREH (jawa=nylonthěng, nolěti, nělěti. ě=dibaca e, seperti pada kata ‘SETAN’), sehingga CENTANG sangat berbeda perspektif dengan COBLOS. Dalam Peraturan KPU no 3 Tahun 2009, jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 tidak ditemukan pasal tentang tidak sahnya surat suara yang disebabkan oleh sobeknya surat suara. Kecuali pada pasal 28 ayat (4) yang menyatakan: “(4) Pemilih setelah menerima surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memeriksa dan atau meneliti kembali masing-masing surat suara bahwa surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak”. “Baik dan tidak rusak ”tidak mengarah pada / atau tidak berarti sobeknya surat suara. Karena itu jika KPPS menemukan surat suara sobek pada saat penghitungan suara, KPPS harus mengabaikan dan menyatakan, TETAP dianggap sah.
    4. Peraturan KPU no 3 Tahun 2009 Pasal 41 ayat (1), jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 menyatakan bahwa:
    (1) Dalam melaksanakan penghitungan suara ….,atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
    Berdasarkan pernyataan tersebut, tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), adalah bentuk: Garis tegak miring ke kiri, dan Garis tegak miring ke kanan
    Jika pemilih dalam melakukan penandaan tidak sempurna miring ke kanan 250 (derajat), dan pemilih dalam posisi normal, sedangkan karena faktor teknis dan keterbatasan tertentu sehingga surat suara yang sedemikian lebar itu diletakkan diatas meja bilik suara dalam keadaan miring ke kanan juga 250 (derajat), maka akan menghasilkan centang (√ ) atau sebutan lainnya, tidak sempurna yang tegak lurus (|).
    Karena Tanda ini tidak ada dalam Peraturan KPU yang manapun. Maka jika KPPS menemukan tanda yang tegak lurus (|) pada saat penghitungan suara, maka KPPS menyatakan TIDAK SAH,

    khoirul_abadi@hotmail.com

  3. KHOIRUL ABADI, S.Ag, M.Pd.I March 25, 2009 at 11:57 am

    usulan
    ‘’ Pasal 41 b
    (1) Tanda Centang atau sebutan lainnnya adalah tanda yang berbentuk ( √ ) adalah lambang /bentuk seperti huruf ke-22 (V) sistem alphabet, yaitu garis tegak miring kiri dan garis tegak miring kanan, dengan kedua ujung bawah garis tersebut saling bertemu, sehingga membentuk sudut lancip, yang besaran garis pertama (kiri) terhadap garis kedua (kanan)mulai dari lebih besar dari (> ) 00 (derajat), sampai kurang dari (< ) 900 (derajat), dan ujung atas garis kiri terdapat sedikit garis datar ke kiri yang panjangnya kira-kira ¼ dari garis kiri tersebut, dan garis kedua (kanan) lebih panjang sampai dengan kira-kira ½ Kali dari garis pertama (kiri).
    (2) Jika KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan tanda yang dikandung maksud untuk berbentuk tanda centang, tetapi keberadaannya tidak sebagaimana dimaksud pada definisi di atas, yaitu tanda sebagaimana berikut ini maka dinamakan tanda centang atau sebutan lainnnya, tidak sempurna ke dua, yaitu:
    a. berbentuk SEPERTI huruf ke-3 (C), 12 (L), 21 (U), 22 (V) sistem alphabet,
    b. bentuk SEPERTI setengah lingkaran,
    c. bentuk SEPERTI lambang lebih kecil (< )
    d. bentuk lain yang dibuat untuk dikandung maksud centang
    (3) Jika KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tanda tersebut dinyatakan sah/tidak sah*)
    *) Coret yang tidak perlu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone