KPU Melakukan Validasi Surat Suara

Kotak Suara

Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Kamis (29/1) sampai dengan Sabtu (31/1) melakukan validasi rancangan suara suara untuk DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota. Validasi surat suara ini dilakukan untuk mengecek ulang nama calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam surat suara.

Untuk kegiatan validasi ini, KPU Pusat memanggil 33 Anggota KPU Provinsi dan 471 Anggota KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang membidangi teknis Pemilu. Kegiatan ini dibagi dalam tiga rayon yaitu Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam pembukaan validasi surat suara mengatakan, validasi surat suara untuk memastikan tidak ada kesalahan nama caleg dalam surat suara. Menurutnya, caleg ganda juga tidak lagi tercantum dalam rancangan suarat suara. Nama-nama yang sudah tercantum dalam rancangan suara suara akan di-cek kembali dengan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . Jika rancangan suara suara sudah sesuai dan tidak ada lagi kesalahan nama dan gelar, maka Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diminta untuk memberikan paraf pada rancangan surat suara itu.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) surat suara Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan “jika nantinya dalam validasi suara suara ditemukan dalam rancanan surat suara ada caleg parpol yang dari DCT, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg sebelum 17 Desember 2008, maka nama caleg tersebut dikeluarkan dari rancangan surat suara tanpa mengubah nomor urut.” (FS/Redaktur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone