KPU Belum Tentu Ubah Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum belum tentu melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi soal penghitungan kursi tahap ketiga. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan, ada kemungkinan lembaganya tetap bertahan dengan penghitungan yang sudah dilakukan sebelum Mahkamah mengambil keputusan.
“Kami belum mengambil keputusan soal keputusan Mahkamah. “Ada komisioner yang berpendapat begitu (tak mengubah keputusan soal calon terpilih). Tapi nanti kami bicarakan lagi dalam rapat pleno,” kata Andi di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan mengubah surat keputusan soal penetapan calon terpilih. Mahkamah menilai mekanisme penghitungan kursi tahap ketiga yang digunakan Komisi Pemilihan salah. Komisi hanya menarik sisa suara dari daerah pemilih yang masih memiliki sisa kursi. Mahkamah berpendapat, sisa suara ditarik dari semua daerah pemilih, bukan hanya yang masih memiliki sisa kursi.
Selain kemungkinan tak mengubah keputusan penetapan calon terpilih, kata Andi, masih ada dua alternatif yang dipertimbangkan Komisi Pemilihan. Yaitu, Komisi mengikuti keputusan Mahkamah tanpa mengubah peraturan soal penetapan calon terpilih, dan Komisi melaksanakan keputusan Mahkamah dengan mengubah peraturan itu.
Biro Hukum Komisi Pemilihan, kata Andi, telah mengajukan kajian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Biro Hukum berpendapat perlu ada perubahan peraturan Komisi Pemilihan. “Tapi sekali lagi, kami belum mengambil keputusan. Masih harus dibicarakan dalam rapat pleno,” ujarnya.
Menurut Andi, saat ini lembaganya masih terfokus pada rekapitulasi suara tingkat nasional pemilihan presiden. Rencananya, kata Andi, rekapitulasi tingkat nasional digelar 22-24 Juli. Komisi berpendapat, rapat pleno soal penetapan calon terpilih masih bisa ditunda. “Pelantikan anggota DPR masih Oktober. Kami lebih berkonsentrasi pada rekapitulasi nasional,” katanya.
Lagipula, Andi melanjutkan, Komisi masih harus menunggu hasil pemungutan suara ulang di sejumlah daerah seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Kabupaten Yahukimo, misalnya, belum mengadakan pemungutan suara ulang untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sumber : PRAMONO tempointeraktif