KPU Antisipasi Gugatan Caleg dan Parpol

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rencana antisipasi banyaknya gugatan dari partai politik dan calon legislator dalam pemilu mendatang.

Seluruh personel KPU termasuk panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemilihan suara diharuskan memerhatikan akurasi data perolehan dan rekapitulasi suara caleg dan parpol.

Data akurat merupakan senjata paling kuat untuk menghadapi gugatan dari siapapun. Sekalipun selisih suara hanya satu atau dua keputusan kita tidak akan bergerak ,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Journalist Workshop di Mason Pine Hotel, Bandung, Sabtu (28/2/2009).

Gugatan parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan banyak terkait syarat minimal perolehan suara sebesar 2,5 persen secara nasional (Parliamentary Threshold) untuk dapat memperoleh kursi di DPR. Menurut Hafiz, parpol yang perolehan suaranya tidak mencapai 2,5 persen suara nasional dan hanya terpaut sedikit diperkirakan akan mengajukan gugatan ke MK.

“Misalnya PT-nya 3 juta, perolehan suaranya 2,9 juta itu kan tipis sekali. Mereka pasti menggugat karena sudah mengeluarkan uang miliaran untuk kampanye,” tandas Hafiz.

Selain itu, kata Hafiz, gugatan juga akan banyak terhadap peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih dengan sistem suara terbanyak.

Karena, putusan MK yang membatalkan pasal 214 undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu tidak diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang sebagai payung hukum. Pemerintah hanya mengeluarkan Perppu tentang perubahan daftar pemilih tetap dan penandaan lebih dari satu kali.

“Peraturan KPU terbuka untuk digugat tapi itu hak orang. Kita sudah berjuang sapi tak ada Perppu tentang penetapan calon terpilih kita terpaksa keluarkan peraturan ini,” pungkas Hafiz. (teb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone