Bawaslu: Segera Periksa Andi Nurpati

Andi Nurpati

Andi Nurpati

Belum lama didaulat menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati tersandung kasus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengendus dugaan pelanggaran kode etik Andi Nurpati.

“Bawaslu minta kepada KPU sesegera mungkin membentuk Dewan Kehormatan (DK KPU) guna memeriksa anggota KPU Andi Nupati,” tulis keterangan resmi Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Minggu 20 Juni 2010.

Desakan ini dipicu kisruh Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Calon wakil bupati pasangan nomor 1 Amiruddin Hi Nua meninggal dunia. Almarhum adalah pasangan calon bupati Azis Bestari.

Dalam surat pertama yang diterbitkan KPK No. 320/KPU/V/2010, pasangan nomor urut 1 masih bisa melaju untuk berkompetisi, meski salah satu kandidatnya meninggal dunia.

Padahal, pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Menurut Nur Hidayat, ketika itu, Andi Nurpati tidak melibatkan I Gusti Putu Artha sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang juga sebagai Korwil Sulawesi Tengah dalam diskusi menafsirkan pasal itu.

Lalu, pada 29 Mei 2010, KPU resmi menerbitkan Surat KPU nomor 324/KPU/V/2010, yang isinya mencabut surat KPU nomor 320/KPU/V/2010.

KPU menyatakan apabila pasangan calon, baik salah satu maupun kedua-duanya, meninggal dunia pada saat dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi dari hasil kajian, data pendukung, klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi. Rekomendasi diterbitkan Bawaslu setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak.

Mereka yang diminta klarifikasi Bawaslu seperti Ketua KPU Hafidz Anshary, Anggota KPU Sdri Sri Nuryanti, Anggota KPU yang menangani Divisi Hukum, Pengawasan, dan Korwil Sulawesi Tengah Sdr I Gusti Putu Artha.

Selain itu, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada Divisi Sosialisasi Sdri Endang Sulastri, Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono, staf dari Sdr Andi Nurpati yakni Sdri Matnur dan Moh. Sugiharto. “Termasuk klarifikasi dengan Andi Nurpati pada 18 Juni 2010,” tulis dia.

“Maka dapat disimpulkan bahwa anggota KPU a.n. Sdri Andi Nurpati dapat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kaitan dengan proses Pemilu Kada di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar dia.

Langkah klarifikasi dilakukan guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, sehingga terbit dua surat KPU yang saling bertentangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Kedua surat dimaksud adalah surat KPU No. 320/KPU/V/2010 serta surat No. 324/KPU/V/2010 mengenai calon wakil bupati Tolitoli yang meninggal dunia.

Saat VIVAnews mencoba konfirmasi, Andi Nurpati tidak menjawab sambungan telepon. Pesan singkat juga hingga kini belum direspons Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat itu. (hs)

Sumber : • VIVAnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone