Asal Muasal Sengketa AD/ART PAN

Partai Amanat Nasional
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang dipimpin Hatta Rajasa mengumumkan pemecatan enam kader karena dinilai melakukan tindakan indisipliner.
Namun, yang dipecat menyatakan tindakan itu tidak sah. Djunaedi, salah satu yang dipecat, menyatakan kepengurusan DPP PAN saat ini tidak sah alias ilegal. Karena itu Djunaedi menggelar kongres sendiri dan dia lalu menjadi ketua umumnya.
Hamid Husein salah satu ketua DPP PAN versi Djunaedi menjelaskan, kasus ini bermula dari Kongres II PAN April 2005 di Semarang yang memutuskan Soetrisno Bachir sebagai Ketua Umum serta mengubah AD/ART. Perubahan AD/ART itu, ujar Hamid, kemudian diubah kembali pihak tertentu setelah kongres, lalu dibuatkan akta perubahan ke notaris Mohamad Hanafi tanpa ditandatangani pimpinan kongres.
Notaris kemudian mendaftarkannya ke Depkum HAM, dan pada 8 Juni 2005, diterbitkan surat keputusan yang menerima permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan 2005-2010.
Atas tindakan ini, Hamid yang juga menjadi anggota Badan Arbitrase PAN mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatannya dimenangkan pengadilan lewat putusan No. 1129 /Pdt.G/ 2008 /PN.Jkt.Sel pada 5 Februari 2009. Atas dasar itulah, Hamid dan kawan-kawan menyatakan Kongres III di Batam tidak sah.
Benarkah begitu?
Viva Yoga Mulyadi, salah satu Ketua DPP PAN hasil Kongres Batam, menyatakan tuduhan Hamid itu janggal. “Setahu saya Hamid Husein yang diberi tugas untuk mendaftarkan AD/ART ke notaris bernama Hanafi itu,” kata VIVA, “Jadi kalau yang didaftarkan itu palsu, lalu yang aslinya mana?”
Menurut Viva, belakangan Hamid sendiri yang menggugat Hanafi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Yang digugat notarisnya,” Viva menjelaskan, “Partai sendiri tidak dilibatkan sebagai pihak.”
Gugatan itulah, masih kata Viva, yang sejatinya dimenangkan Pengadilan. Menurut Viva, gugatan itu menang karena Hanafi, si notaris yang menjadi tergugat, ternyata tak pernah datang ke pengadilan.
Merasa menang, Hamid lantas mengirim surat ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang menerima pendaftaran partai termasuk PAN. Depkumham lalu mengirim surat ke PAN meminta AD/ART yang asli hasil kongres.
Baru saat itulah, kata Viva, DPP PAN baru menyadari bahwa ada yang mempermasalahkan AD/ART. “Kami lalu mengundang Hamid datang untuk rapat membahas itu,” ujar Viva, “Namun Hamid tak pernah datang.”
PAN pun lalu menempuh langkah hukum mengajukan keberatan kepada pengadilan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam persidangan kasus yang melibatkan mereka itu. PAN juga lalu membentuk tim yang diketuai Patrialis Akbar, sekarang Menteri Hukum dan HAM. Dari hasil penelusuran yang telah dilekukan, DPP PAN berkesimpulan Hamid cs. mengada-ada dengan tuduhannya itu (kd).
Sumber : Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam• VIVAnews