Arsip Pemilu 2009 Dipastikan Disimpan ANRI

Arsip Pemilu
Arsip Nasional Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelamatan Arsip/ Dokumen Pemilihan Umum Tahun 2009. Dengan kesepakatan ini, semua dokumen Pemilu yang dimenangkan Partai Demokrat itu akan tersimpan dengan baik.
Penandatangan SEB ini dilakukan dalam rangka Hari Kearsipan ke-39, Selasa 25 Mei 2010. SEB Nomor 03/KB/KPU/Tahun 2010 ini diteken oleh Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary, AZ, MA dan Kepala ANRI M. Asichin.
SEB ini juga diharapkan sebagai implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi publik akan memperkuat upaya kearsipan dan Lembaga Kearsipan, dalam hal ini ANRI, yang merupakan instansi strategis pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan yang membuka acara itu, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan Ketua KPU dan jajarannya. “Baru kali ini ANRI dikunjungi oleh seorang Ketua KPU. Berarti ada suatu signal bahwa ANRI akan menjadi lebih jaya daripada yang lalu-lalu,” ujarnya seperti dilansir laman KPU.
Terkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, E. E. Mangindaan mengingatkan mengenai pentingnya pengarsipan proses Pemilu maupun hasilnya. “Bagaimana sejarah partai dan kaitannya dengan konteks sejarah bangsa, merupakan hal penting yang harus diarsipkan. Melalui pemanfaatan arsip yang otentik, akurat dan terpercaya bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, ANRI akan mewarisi sesuatu bagi bangsa untuk masa yang akan datang,” ujarnya.
ANRI dengan Singapura
Dalam acara yang digelar di Lantai 2 Gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan, itu juga diteken MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara ANRI dengan Arsip Nasional Singapura (NAS: National Archives of Singapore) di bidang kearsipan. Dari pihak Singapura, MoU diteken oleh Chng Ho Kiat (Deputy Chief Executive Officer NHB) dan dari Indonesia oleh Kepala ANRI, M. Asichin.
Penandatanganan MoU dan Executive Programme dengan Singapura merupakan perpanjangan kerjasama kearsipan dengan National Heritage Board of Singapore (NHB) yang pertama kali ditandatangani tanggal 29 Agustus 1974 dan diperpanjang pada 21 Juni 2005.
Dalam kesempatan itu E. E. Mangindaan juga membuka beberapa acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Kearsipan, yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan International Standard for Organization (ISO) dalam Kegiatan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; Rapat Koordinasi Akreditasi & Sertifikasi Kearsipan Pusat dan Daerah serta Seminar Peran Pengelolaan Arsip Dinamis dalam Rangka Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Politik (KIP).
Sumber : Arfi Bambani Amri• VIVAnews