4 Parpol Pemohon Uji Materiil Didesak Beri Kesimpulan Tertulis

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta para pemohon uji materiil Pasal 205 ayat 4 UU No 10 Tahun 2008 dapat membuat kesimpulan secara tertulis. Kesimpulan itu diminta diserahkan selambat-lambatnya 12.00 WIB besok.
“Jika ada pihak yang tidak memberikan kesimpulan maka keputusan itu semua akan diserahkan pada keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Selain itu besok pihak pemohon dan terkait menyiapkan alasan konstitusional yang jelas yang berbeda karena pasal ini sudah pernah dibahas,” ujar Mahfud MD usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Uji materiil terhadap UU No 10 Tahun 2008 diajukan sejumlah parpol hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan perkara dan mendengarkan keterangan ahli pemerintah dan DPR.
Hadir dalam sidang ini sejumlah kuasa hukum partai yang mengajukan uji materiil. Di antaranya dari Partai Gerindra hadir Mahendradata, dari Partai Hanura A Wirawan Adnan dari. Uji materiil ini sendiri diajukan oleh empat partai politik yaitu Partai Hanura, Gerindra, PKS, PPP.
Mereka mengajukan uji materiil itu karena pasal tersebut multitafsir dan dapat merugikan mereka dalam perolehan jumlah kursi anggota legislatif.
Kuasa hukum Gerindra, Mahendradatta menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan MA yang membatalkan keputusan KPU soal perhitungan tahap kedua untuk penetapan anggota legislatif tertentu.
“Tapi yang dipermasalahkan yaitu menguji pasal yang berkaitan tersebut seperti Pasal 205 ayat 4 dan 5. Sidang hari ini juga merupakan pengujian undang-undang.
Beberapa pihak seperti pemerintah KPU dan ahli-ahli. Membuat undang-undang sekarang ini sudah bentuk sewenang-wenang karena UU kan seharusnya produk hukum, UU No 10 Tahun 2008 itu bukan undang-undang dasar tapi notulen politik itu juga diakui pihak DPR yang mengatakan bahwa ini juga kesepakatan,” katanya.
Dalam sidang ini, sejumlah ahli dimintai pendapatnya adalah Hadar Gumay, J Kristiadi dan Eep Syaifullah Fatah.Sidang juga dihadiri Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary, dan anggota KPU Andi Nurpati, Syamsul Bahri dan I Gusti Putu Arta. Dari pihak DPR diwakili Nursyahbani Katjasungkana dan Feri Mursyidan Baldan.
Senin, 3 Agustus 2009 - 19:30 wib
Ajat M Fajar - Okezone