Presiden Tetapkan 9 April 2009 Libur Nasional

March 30, 2009 by pemiluindonesia.com 

Pemilu 2009

Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Keppres No 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009 terkait penetapan 9 April 2009 sebagai libur nasional. Pada 9 April 2009, KPU menyelenggarakan pemungutan suara pileg yang rencananya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kami sudah terima keppres-nya, 9 April 2009 atau hari pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur nasional,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, sore ini. Dia mengatakan, penetapan libur nasional oleh presiden itu diharap bisa memberi dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan suara.

Keppres No 7/2009 menyebutkan libur nasional ditetapkan pada Kamis 9 April 2009 atau hari lain yang ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara susulan. Pemungutan suara pada 9 April itu untuk menetapkan suara bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hasil resmi pileg akan diumumkan pada 9 Mei 2009. Satu hari setelah pengumuman itu, KPU akan membuka pendaftaran capres dan capres dari parpol atau koalisi parpol hingga 16 Mei 2009. Parpol atau koalisi parpol yang berhak mengajukan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen suara sah atau 25 kursi di DPR. ikh/fif

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

79 Responses to “Presiden Tetapkan 9 April 2009 Libur Nasional”

  1. eufrasia novita on March 30th, 2009 4:51 pm

    tolong apakah ada Lembaran/attachment ttg keputusan Presiden No.7/2009 ttg LIBUR NASIONAL u/ pemilu…
    penting banget buat dokumen perusahaan.
    terima kasih.

    regards,
    Novi

  2. Hukdin Samosir on March 30th, 2009 5:32 pm

    Tolong kirimkan ke Email kami ; depag.tobasamosir@yahoo.com Keppres No. 7 Tahun 2009 tentang hari libur Pemilu 2009

  3. Vita on March 30th, 2009 8:54 pm

    Kepres No.7 yg menyatakan libur mana ya..?

  4. Haisua on March 31st, 2009 12:54 pm
  5. yudi on March 31st, 2009 1:37 pm

    Bisa minta salinan Keppres No. 7 tahun 2009 tentang hari libur pemilu tersebut untuk dokumen kami. kirim ke email ; yudi1973@gmail.com. terima kasih

  6. JONATHAN ARITONANG on March 31st, 2009 1:57 pm

    Saya juga sangat memerlukan softcopy Keppres No 7 Tahun 2009, mohon dapat dikirimkan melalui email saya. Terimakasih

  7. Thian on March 31st, 2009 3:11 pm

    Dimana Keppres No. 7/2009 ttg Libur Pemilu…? koq tidak ada lampiran surat resminya Y…?

  8. pemiluindonesia.com on March 31st, 2009 9:53 pm

    YTH

    Untuk Keppres No 7 Tahun 2009 tentang libur nasional bisa didownload melalui link berikut

    http://www.pemiluindonesia.com/undang-undang/keputusan-presiden-republik-indonesia-nomor-7-tahun-2009.html

    Terima kasih

  9. Elsa on April 1st, 2009 10:33 am

    Yth;
    Surat Kepres No.7 Tahun 2009 tentang libur nasional, kami sangat berharap mendapatkan fhotocopy nya. untuk dokumen perusahaan kami. trims

  10. fatan on April 2nd, 2009 11:10 am

    itu pak, bu, di tulisan yg diatas baris pertama udah ada link nya, tinggal klik aja

  11. andi on April 2nd, 2009 3:43 pm

    Wah pemilu pileg pada libur..asik donk.
    Gw malah masuk, maklum kerja outsourching.
    Soalnya dari sekian parpol mn ada outsourching n kontrak di hapus.
    Lebih baik Goooooooooooolpuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuut.
    salam

    Tenaga outsourching/kontrak

  12. runi on April 6th, 2009 2:15 pm

    Waduh sdh tanggal 6 April banyak yang ga tahu kalu tgl 9 april 2009 libur nasional. Kantor sdh memotong cuti kami.TTttttttttttooooooooooolllllllllllooooooonnnnnnngggggggg pemerintah informasikan dengan baik.

  13. Nita on April 6th, 2009 3:24 pm

    Apakah ada soft copy atau attachment ttg Keppres yang menyatakan libur nasional ini..krn penting utk dokumen perusahaan..thanks..

  14. lia on April 7th, 2009 1:43 pm

    Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di hari Pemilihan Umum? Padahal hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tolong dibalas ke alamat email saya marliyah82@gmail.com

  15. sute™ on April 7th, 2009 4:29 pm

    apa ada sangsi untuk perusahaan yang tidak mengikuti hal tersebut diatas? kalo tidak percuma juga pak pres kasi keputusan dwonk… tolong di sosialisasikan soale pasti banyak perusahaan merasa merugi dengan libur 1 hari, kalo soal karyawan seeh rugi kalo liburnya cuman 1 hr… get it!

    best regard….

  16. setho on April 7th, 2009 4:35 pm

    Knapa ya untuk hal sepenting ini masih ada pers yang menyuruh pegawainya masuk??????
    Klo dengan masuk kerja, para pemilih bisa2 rentan untuk golput…
    Hadeuh……..

  17. thyna on April 7th, 2009 5:16 pm

    tolong mslh libur di beritahu kseluruh masyarakat yg bekerja, soalnya sy bkerja di kntor cabang disdik malah gak tau sampai skrg libur apa gak,
    Dr dinas kbupaten jg blm tau pasti. Trims.

  18. dea on April 8th, 2009 11:25 am

    gimana klo ada kantor swasta yang gak meliburkan karyawan pada tgl 9 april?
    karena kantor saya tidak libur, tetap masuk pada tgl 9 april, dan tidak dapat uang lembur.

    apa seharusnya memang libur?
    trs klo ada yg melanggar gimana?
    apa ada sangsi nya?

    seharusnya keppress nya harus lebih tegas,
    bisa ditambahkan, misalnya :
    apabila ada kantor yg masuk,…..

    thanks,
    dea

  19. no name on April 8th, 2009 1:43 pm

    gw bekerja di PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kantor gw ga libur, bos nya dah dikasih tau klo ada sanksi, sekarang dy malah nyuruh karyawannya buat tanda tangan surat persetujuan untuk masuk…
    udah melanggar hak orang untuk berpolitik dan menggunakan hak nya sekarang malah ngelanggar lagi dengan penaksaan tandatangan…
    tolong ditindak lanjuti dan di beri tindakan yg tegas agar masalah ini tidak berlanjut lagi

  20. heppy christ on May 19th, 2009 12:40 pm

    tolong di emailkan kepres no.7 th 2009 tentang libur pilpres, penting sekali karena saya sbg karyawan swasta ingin menyuarakan hak pilih saya, tapi kalo perusahaan tidak meliburkan bagaimana?? apakah ada sanksi bagi perusahaah yang tidak meliburkan karyawannya..tolong benar2 di sosialisasikan…saya tunggu jawaban dari pertanyaan saya…trimakasih

  21. wiwiek on June 2nd, 2009 11:37 pm

    Mohon dapat dikirimkan kepada kami attachment (download) Kepres Pemilihan capres - cawapres pada tanggal 8 atau 9 Juli 2009.
    karena kami butuh sekali untuk kirim ke pihak Regional.

  22. agnes on June 17th, 2009 12:31 pm

    saya menanyakan surat libur untuk pilpres 2009
    terima kasih

  23. UNISKA-KEDIRI on June 22nd, 2009 11:08 am

    saya membutuhan surat libur untuk pilpres 2009, tanggal 8/9 Julli 2009 tersebut, perguruan tinggi ada yang masih Ujian AKhir Semester Genap, untuk mensukseskan agenda tersebut, akan kami membuat pengumuman ujian pada tanggal tersebut diliburkan.

  24. Budi Hartono on June 22nd, 2009 11:34 am

    Seperti halnya permohonan rekan2 lainnya, agar bisa dikirimkan Keppres yang menyatakan bahwa Pilpres tgl 8 Juli dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional.

    Hal ini penting untuk pengaturan kerja dan koordinasi lainnya.

    Terimakasih.

  25. UC on June 24th, 2009 12:07 pm

    Mohon informasi Keppres mengenai libur nasional tgl 8 Juli 09….

    Terima kasih

  26. pemiluindonesia.com on June 24th, 2009 3:08 pm

    YTH

    Sampai saat ini keputusan mengenai 8juli2009 sebagai libur nasional belum diterbitkan

    Terima kasih

  27. winasis on June 26th, 2009 6:02 am

    untk pilpres 8 juli 2009 apakah jupa hari libur nasional. Mohon di emailkan aturannya.thx

  28. eva on June 26th, 2009 2:32 pm

    tolong diemailkan kepres no. 7 tahun 2009, saya masih bingung untuk tanggal 8 juli 2009, libur atau tidak

  29. petra Meliana on June 27th, 2009 10:55 am

    Tolong diemailkan, Apakah sudah ada keluar surat keputusan bahwa PEMILU 8 juli libur nasional atau tidak

  30. bambang Hermanto on June 29th, 2009 9:14 am

    bapak/ibu sekalian saya minta tolong agar memberitahukan kepada kami apakah tanggal 8 juli kita libur atau tidak?. berkepentingan untuk perusahaan kami

  31. Erie on June 29th, 2009 10:19 am

    Tolong kasih tau donk dmana ak bisa download pdf tentang kepres buat 8 Juli 2009, libur apa ga sih, ato kl ada tolong e-mailin ke ak yaa, thanks

  32. margaretha simorangkir on June 29th, 2009 11:20 am

    Hingga hari ini belum ada Surat Keputusan tentang tanggal 8 juli 2009 libur nasional atau tidak, padahal tanggal ini sudah digaungkan oleh berbagai media massa. SK ini sangat penting untuk setiap perusahaan, khususnya untuk industri manufaktur dalam mengatur schedule produksi. Tinggal 9 hari lagi. Mohon segera dikeluarkan SK nya. Terimakasih.

  33. windi windari on June 29th, 2009 11:27 am

    Mohon informasinya mengenai libur pemilu tanggal 8 juli 2009 . kami membutuhkan keputusannya untuk diinformasikan kepada karyawan di kantor kami. Terima kasih

  34. Boyke Lubis on June 29th, 2009 2:45 pm

    Mohon bantuannya diinformasikan segera mengenai penetapan hari Pilpres 2009 tgl 8 Juli 2009 sbg hari libur nasional, krn kami butuh segera utk menginformasikan ke pihak manajemen kami utk pengaturan schedule produksi perusahaan kami Terima kasih sebelumnya.

  35. Melfa Emka on June 29th, 2009 2:48 pm

    waduh nih 8 apa 9 juli yang benarnya nih…….!!!!!!

    \

  36. Paran Restiyono on June 29th, 2009 4:43 pm

    Mohon informasi mengenai LIBUR Pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 .
    Kami membutuhkan keputusannya untuk diinformasikan kepada karyawan di kantor kami. Kalau ada Surat Keputusan dari Pemerintah mengenai hal itu, mohon bisa dikirim via email.
    Terima kasih

  37. mamat on June 30th, 2009 8:46 am

    minta salinan kepres libur pemilu 8 juli2009…. penting.

  38. noviasari on June 30th, 2009 11:02 am

    Tolong segera dikirimkan Kepres tentang libur pemilu 8 Juli 2009 Penting!!!

  39. Ririn on June 30th, 2009 11:31 am

    Tolong dong secepatnya di umumkan kl tanggal 8 Juli 2009 itu libur nasional atau tidak. Krn perush biasanya membuatkan jadwal piket masuk kerja pagi.Ini sudah akhir bulan Juni 2009 loh…

  40. pemiluindonesia.com on June 30th, 2009 12:29 pm

    YTH

    Mohon maaf semuanya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari KPU maupun pemerintah mengenai hari libur pilpres 8 Juli 2009, kami redaksi pemiluindonesia.com akan segera menginformasikan melalui website ini jika keputusan libur pilpres 2009 telah ditetapkan.

    Terima kasih

    Redaksi Pemiluindonesia.com

  41. ardian banjarmasin on July 1st, 2009 8:00 am

    Ya pak, mohon sekali bilamana ada SK libur Pilpres 8 Juli 2009 segera di download, untuk bisa diberitahukan di tempat kerja kami, terima kasih.

  42. democto on July 1st, 2009 12:25 pm

    Seperti halnya para karyawan seluruh Indonesia, ingin ada kepastian SK ttg libur naisonal PILPRES 8 Juli 09..mohon agar informasi SK nya tidak terlalu dekat dengan jadwal Pilpres yg tinggal 7 hari lagi.
    Terima kasih

  43. subiantoro on July 1st, 2009 4:52 pm

    minta salinan kepres libur pemilu 8 atau 9 juli 2009, penting untuk aturan

  44. Teguh on July 2nd, 2009 8:14 am

    kenapa sich kita selalu lambat dalam mengambil keputusan “PEMILU SDH DEKAT TAPI BELUM ADA keputusan resmi mengenai apakah tgl 8 juli ditetapkan hari libur nasional atw tdk,.

  45. yeni on July 2nd, 2009 8:52 am

    pemilu 8 juli libur kalo ya???
    tanggal 9 nya libur juga gak ya? kan di kantor banyak tu yang bukan warga jkt dan mereka kan harus milih di tempatnya.. contoh yang ktp nya masih di bandung, semarang, gak mungkin banget ya bolak balik cuman buat pemilu doank… ongkosnya juga berat atuh….

  46. Arif Suprihantoro on July 2nd, 2009 10:34 am

    Mohon untuk pemilu pilpres 8 Juli 2009 KPU dapat mendesak presiden agar mengeluarkan SK libur yang sama dengan pemilu legislatif. Kami para HRD merasa bingung melihat lambatnya presiden mengambil keputusan (apakah sibuk kampanye, sehingga masalah pencontrengannya tidak dipikirkan???)

  47. Mega on July 2nd, 2009 11:11 am

    Mohon segera dikirimkan kepres mengenai libur nasional tgl 8 juli.
    karyawan sudah banyak yg menayakan hal ini.
    mohon bantuannya… thanx

  48. Ryanti on July 2nd, 2009 12:53 pm

    Pada Pemilu Pilpres tgl. 8 Juli 2009, apa merupakan hari libur nasional, mohon apabila ada ketentuannya mohon diinformasikan, agar kami dapat menyampaikan kepada seluruh pekerja di perusahaan mengenai ketetapan hari libur tersebut.

  49. Devi on July 2nd, 2009 2:23 pm

    Apabila surat keputusan tentang Pilpres 8 Juli 2009 di tetapkan sebagai hari libur nasional, mohon segera di publikasikan. Agar tidak ada berita yang simpang siur.

  50. Omach on July 2nd, 2009 3:52 pm

    mohon untuk informasi tanggal 8 juli 2009 libur ngga ya?secepatnya ya…….. karena kita mau mengeluarkan surat keputusan / penetapannya nie.

    Terima kasih

  51. Irthaa on July 3rd, 2009 9:22 am

    selamat pagi, mohon informasinya, apakah sudah ada keputusan mengenai hari libur tsb…?

  52. Irma on July 3rd, 2009 10:06 am

    Tlg informasi 8 juli libur ato tdk..
    Soalx mau diinformasikan ke unit kerja tkhusus yg lokasix tpencil..thanks

  53. Arif Suprihantoro on July 3rd, 2009 3:55 pm

    Keputusan libur atau tidak pada tanggal 8 Juli 2009 belum dikeluarkan hingga saat ini (Jumat, 3 juli 2009) menunjukkan SBY lambat mengambil keputusan, jika tidak segera dikeluarkan mohon maaf jika kami melarang karyawan kami untuk mencontreng dan mewajibkan karyawan kami untuk masuk bekerja. Sangat disayangkan Untuk masalah ini SBY sangat tidak peka dan tidak memperhatikan pekerja Indonesia. Gimana nih SBY mau dipilih lagi ngak jadi presiden????

  54. Fatur on July 3rd, 2009 4:00 pm

    tolong dikirimkan SK mengenai Hari Libur Pemilu tanggal 08 Juli 2009

    Thanks

    Fatur
    HRD Dept.

  55. Ririn on July 3rd, 2009 4:43 pm

    Aduh….Gimana tanggal.8 Juli 2009 libur gak nich??? Ayo dong Pemilu Indonesia….Kasih jawaban secepatnya.Tp untungnya perusahaan saya sudah mengambil keputusan sendiri nich bahwa tanggal 8 Juli 2009 libur…Demi mensukseskan Pemilu pemilihan presiden….Kasian yang karyawan yang laen pak!!!! yang HRDnya belum menetapkan libur atau gak

  56. Indira on July 4th, 2009 7:31 am

    Tanggal 8 Juli 2009 sudah tinggal hitungan hari tapi belum ada ketegasan dari pemerintah soal penetapan libut pilpres. Ini penting agar setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya. Harap diperhatikan.

  57. Mazmur on July 4th, 2009 8:33 am

    Tolong segera dibuatkan pengumuman resmi, ini penting untuk perusahaan dalam menyusun jadwal kerja, sudah mepet, terima kasih.

    Mazmur

  58. QQ on July 5th, 2009 9:19 pm

    Mohon informasi mengenai tgl 8 juli 2009 itu libur atau tidak.
    Terima kasih

  59. ronni on July 5th, 2009 10:46 pm

    memang betul rakyat yang bekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta
    membutuhkan informasi yang jelas tentang pengaturan libur pemilihan umum presiden, disinilah terlihat kualitas ……. ??? koq sdh 5 juni tak kunjung kluar baikm keppres atau semacamnya apa perlu bantuan rakyat lagi.

  60. novianty on July 6th, 2009 6:50 am

    mohon saya diberikan SK yang menyatakan bahwa 8 juli libur nasional. Atau di koran tanggal berapa dan harian apa yang ada menyatakan tanggal 8 juli libur nasional ? Karena penting sekali. Bila tidak ada koran kantor dianggap masuk seperti biasa.

  61. frida on July 6th, 2009 7:43 am

    sebenernya pemilu tahun ini tanggal 8 juli atau 9 juli..
    tolong saya dikirim surat keputusannya ke email saya.
    thx..

  62. Putri on July 6th, 2009 8:12 am

    Pemilu tinggal 2 hari lagi, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur.
    Bagaimana ini?

  63. RJ on July 6th, 2009 8:16 am

    hari pemilu cuman 2 hari ligi.Sampai Sat ini Belum ada Keputusan libur atau tidak pada tanggal 8 Juli 2009 . kok presiden ragu ragu keluarin sk aja…. Ya tapi mungkin untuk kantor saya ga penting ada libur atau gak.. jika Sk sudah ada tetapi kantor saya minta masuk semua karayawan…. HIKS HIKS…

  64. nHa on July 6th, 2009 9:08 am

    Kalo tanggal 8 Juli 2009 libur tdk yah?? Keppres.nya mana yah??
    Bingung nih libur apa ga???
    Pls Corfirm……

  65. ARI WIDAYAT on July 6th, 2009 9:39 am

    Tlg emailkan ttg peraturan/keputusan yg mengatur libur nasional pilpres tgl 8 Jul 09.

  66. ririen on July 6th, 2009 9:40 am

    iya nih…. kami sangat menunggu kepastian libur pemilu tgl 8 juli 2009,kami kan harus mengatur jadwal shift supaya tidak mengganggu pelayanan kepada customer kami.

  67. FREDY on July 6th, 2009 9:41 am

    bagaimana kpu pusat hasil rakornya tentang tgl 8 julu 2009
    apakah libur atau tdk.
    segera ditunggu jwbnya.

  68. Budi on July 6th, 2009 10:40 am

    Masak sampai tanggal 6 july belum ada pengumuman resmi bahwa tanggal 8 july libur???? gimana nie pemerintah, kasihan kami-kami karyawan swasta yang ga jelas informasi nya

  69. rifa on July 6th, 2009 10:48 am

    Saya perlu informasi dan surat resmi dari KPU apakah tanggal 8 besok libur supaya dapat diberitahukan ke kantor cabang kami secepatnya..

  70. lea on July 6th, 2009 11:00 am

    yth rekan-rekan semua yg sedang bingung tentang keppres penetapan hari libur nasional pada pilpres 2009 ini…..
    menurut tribun pekanbaru.com : sebenarnya ada Keputusan Presiden No 17 tahun 2009 tertanggal 3 Juli 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Yang mengacu pada UU no. 42 tahun 2008 pasal 3.
    saya sdh baca keduanya dan sudah cukup bagi perusahaan dan instansi utk menindaklanjutinya.
    selamat mencontreng…..

  71. syafrudin on July 6th, 2009 11:00 am

    pak..informasi mengenai tanggal 8 juli libur dah keluar belum ??? tinggal sehari lagi nih.. pak..keputusan libur apa engganya…

  72. pemiluindonesia.com on July 6th, 2009 11:02 am

    YTH

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional

    http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hari-pemungutan-suara-adalah-hari-libur-nasional.html

  73. budi on July 6th, 2009 11:33 am

    berikut kepres libur nasional tentang pilpres 8 juli 2009
    silahkan diunduh di
    http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Keppres_no_17_2009.pdf

  74. yulia nugraheni on July 6th, 2009 12:00 pm

    Mohon tanya untuk pemilu Pilpres libur nasional ga, mohon kiranya dikirim edarannya

  75. Sudradjat on July 6th, 2009 1:10 pm

    Keppres untuk Pemilu tgl. 8 Juli 2009 sudah ada, yaitu Keppres No. 17 Tahun 2009 tertanggal 03 Juli 2009 : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

    Menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan

  76. R.CHolil Nasution on July 6th, 2009 1:41 pm

    Kami dengan sangat minta penjelasan bahwa 8 Juli 2009 besok dinyatakan libur nasional, yang menggantikan hari libur 9 Juli 2009 yang sudah ditetapkan terlebih dulu.. Kami ucapkan terimakasih dan sukses selalu.

  77. petra Meliana on July 6th, 2009 1:59 pm

    Kepres tentang libur pemilu udah ada kok…
    download aja di http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Keppres_no_17_2009.pdf

  78. Rj on July 6th, 2009 2:35 pm

    Salamat akhirnya udah ada sk… Salamat libur dan mencontreng… Bolah tanya kok.. kalo ada pengangrran separti kantor saya paksain masuk.. gimana ya? Pilih president atau golput bair salamatkan kerja…. ? Lapor ke mana ya.. bingung deh…..

  79. pemiluindonesia.com on July 7th, 2009 6:55 pm

    YTH

    Info yang mungkin perlu diketahui dan mohon bantuan rekan-rekan semua untuk mensosialisasikannya mengingat tenggang waktu untuk mensosialisasikannya sangat singkat : Selain KTP, Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT Juga Harus Bawa KK info selengkapnya …
    http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/selain-ktp-pemilih-yang-tidak-terdaftar-di-dpt-juga-harus-bawa-kk.html

    Terima kasih

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved