Presiden Tetapkan 9 April 2009 Libur Nasional
-

Pemilu 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Keppres No 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009 terkait penetapan 9 April 2009 sebagai libur nasional. Pada 9 April 2009, KPU menyelenggarakan pemungutan suara pileg yang rencananya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Kami sudah terima keppres-nya, 9 April 2009 atau hari pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur nasional,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, sore ini. Dia mengatakan, penetapan libur nasional oleh presiden itu diharap bisa memberi dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
Keppres No 7/2009 menyebutkan libur nasional ditetapkan pada Kamis 9 April 2009 atau hari lain yang ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara susulan. Pemungutan suara pada 9 April itu untuk menetapkan suara bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hasil resmi pileg akan diumumkan pada 9 Mei 2009. Satu hari setelah pengumuman itu, KPU akan membuka pendaftaran capres dan capres dari parpol atau koalisi parpol hingga 16 Mei 2009. Parpol atau koalisi parpol yang berhak mengajukan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen suara sah atau 25 kursi di DPR. ikh/fif
selamat pagi, mohon informasinya, apakah sudah ada keputusan mengenai hari libur tsb…?
Tlg informasi 8 juli libur ato tdk..
Soalx mau diinformasikan ke unit kerja tkhusus yg lokasix tpencil..thanks
Keputusan libur atau tidak pada tanggal 8 Juli 2009 belum dikeluarkan hingga saat ini (Jumat, 3 juli 2009) menunjukkan SBY lambat mengambil keputusan, jika tidak segera dikeluarkan mohon maaf jika kami melarang karyawan kami untuk mencontreng dan mewajibkan karyawan kami untuk masuk bekerja. Sangat disayangkan Untuk masalah ini SBY sangat tidak peka dan tidak memperhatikan pekerja Indonesia. Gimana nih SBY mau dipilih lagi ngak jadi presiden????
tolong dikirimkan SK mengenai Hari Libur Pemilu tanggal 08 Juli 2009
Thanks
Fatur
HRD Dept.
Aduh….Gimana tanggal.8 Juli 2009 libur gak nich??? Ayo dong Pemilu Indonesia….Kasih jawaban secepatnya.Tp untungnya perusahaan saya sudah mengambil keputusan sendiri nich bahwa tanggal 8 Juli 2009 libur…Demi mensukseskan Pemilu pemilihan presiden….Kasian yang karyawan yang laen pak!!!! yang HRDnya belum menetapkan libur atau gak
Tanggal 8 Juli 2009 sudah tinggal hitungan hari tapi belum ada ketegasan dari pemerintah soal penetapan libut pilpres. Ini penting agar setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya. Harap diperhatikan.
Tolong segera dibuatkan pengumuman resmi, ini penting untuk perusahaan dalam menyusun jadwal kerja, sudah mepet, terima kasih.
Mazmur
Mohon informasi mengenai tgl 8 juli 2009 itu libur atau tidak.
Terima kasih
memang betul rakyat yang bekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta
membutuhkan informasi yang jelas tentang pengaturan libur pemilihan umum presiden, disinilah terlihat kualitas ……. ??? koq sdh 5 juni tak kunjung kluar baikm keppres atau semacamnya apa perlu bantuan rakyat lagi.
mohon saya diberikan SK yang menyatakan bahwa 8 juli libur nasional. Atau di koran tanggal berapa dan harian apa yang ada menyatakan tanggal 8 juli libur nasional ? Karena penting sekali. Bila tidak ada koran kantor dianggap masuk seperti biasa.
sebenernya pemilu tahun ini tanggal 8 juli atau 9 juli..
tolong saya dikirim surat keputusannya ke email saya.
thx..
Pemilu tinggal 2 hari lagi, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur.
Bagaimana ini?
hari pemilu cuman 2 hari ligi.Sampai Sat ini Belum ada Keputusan libur atau tidak pada tanggal 8 Juli 2009 . kok presiden ragu ragu keluarin sk aja…. Ya tapi mungkin untuk kantor saya ga penting ada libur atau gak.. jika Sk sudah ada tetapi kantor saya minta masuk semua karayawan…. HIKS HIKS…
Kalo tanggal 8 Juli 2009 libur tdk yah?? Keppres.nya mana yah??
Bingung nih libur apa ga???
Pls Corfirm……
Tlg emailkan ttg peraturan/keputusan yg mengatur libur nasional pilpres tgl 8 Jul 09.
iya nih…. kami sangat menunggu kepastian libur pemilu tgl 8 juli 2009,kami kan harus mengatur jadwal shift supaya tidak mengganggu pelayanan kepada customer kami.
bagaimana kpu pusat hasil rakornya tentang tgl 8 julu 2009
apakah libur atau tdk.
segera ditunggu jwbnya.
Masak sampai tanggal 6 july belum ada pengumuman resmi bahwa tanggal 8 july libur???? gimana nie pemerintah, kasihan kami-kami karyawan swasta yang ga jelas informasi nya
Saya perlu informasi dan surat resmi dari KPU apakah tanggal 8 besok libur supaya dapat diberitahukan ke kantor cabang kami secepatnya..
yth rekan-rekan semua yg sedang bingung tentang keppres penetapan hari libur nasional pada pilpres 2009 ini…..
menurut tribun pekanbaru.com : sebenarnya ada Keputusan Presiden No 17 tahun 2009 tertanggal 3 Juli 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Yang mengacu pada UU no. 42 tahun 2008 pasal 3.
saya sdh baca keduanya dan sudah cukup bagi perusahaan dan instansi utk menindaklanjutinya.
selamat mencontreng…..
pak..informasi mengenai tanggal 8 juli libur dah keluar belum ??? tinggal sehari lagi nih.. pak..keputusan libur apa engganya…
YTH
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional
http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hari-pemungutan-suara-adalah-hari-libur-nasional.html
berikut kepres libur nasional tentang pilpres 8 juli 2009
silahkan diunduh di
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Keppres_no_17_2009.pdf
Mohon tanya untuk pemilu Pilpres libur nasional ga, mohon kiranya dikirim edarannya
Keppres untuk Pemilu tgl. 8 Juli 2009 sudah ada, yaitu Keppres No. 17 Tahun 2009 tertanggal 03 Juli 2009 : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
Menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan
Kami dengan sangat minta penjelasan bahwa 8 Juli 2009 besok dinyatakan libur nasional, yang menggantikan hari libur 9 Juli 2009 yang sudah ditetapkan terlebih dulu.. Kami ucapkan terimakasih dan sukses selalu.
Kepres tentang libur pemilu udah ada kok…
download aja di http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Keppres_no_17_2009.pdf
Salamat akhirnya udah ada sk… Salamat libur dan mencontreng… Bolah tanya kok.. kalo ada pengangrran separti kantor saya paksain masuk.. gimana ya? Pilih president atau golput bair salamatkan kerja…. ? Lapor ke mana ya.. bingung deh…..
YTH
Info yang mungkin perlu diketahui dan mohon bantuan rekan-rekan semua untuk mensosialisasikannya mengingat tenggang waktu untuk mensosialisasikannya sangat singkat : Selain KTP, Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT Juga Harus Bawa KK info selengkapnya …
http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/selain-ktp-pemilih-yang-tidak-terdaftar-di-dpt-juga-harus-bawa-kk.html
Terima kasih