Bawaslu Temukan 539 Pelanggaran Saat Pilpres

Capres - Cawapres

Capres - Cawapres

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 539 pelanggaran pemilu per provinsi dalam tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara pilpres 8 Juli lalu.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib menyatakan dugaan pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran adminstrasi sebanyak 401 kasus, dan yang telah ditindaklanjuti ke KPU jumlahnya 188 kasus.

“Kasus pidana pemilu ada 67 kasus yang ditindaklanjuti 13 kasus,” kata Wahidah dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2009).

Pelanggaran lain-lain 71 kasus. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran pelanggaran di TPS yang tidak diatur di undang-undang secara rinci tapi mengganggu proses pemilu.

“Misalnya disuruh mencelupkan jari ke tinta tidak mau, kotak suara dari kardus, atau undangan ganda,” jelasnya.

Bawaslu beserta Panwaslu daerah menurut Wahidah juga melakukan koreksi kepada KPPS, terhadap proses yang tidak sesuai aturan dan melakukan koreksi terhadap potensi pelangaran pidana.

“Menindaklanjuti pelanggaran dengan melakukan pengkajian dan meneruskannya kepada instansi yang berwenang. Misalnya dugaan tindak pidana politik uang di Subang dan KPPS tidak memberikan salinan C1 di Kalimantan Tengah, dan kepala desa mencontreng 52 lembar surat suara di Tapanuli Tengah,” pungkasnya.

SUmber : Taufik Hidayat - Okezone

2 Responses to Bawaslu Temukan 539 Pelanggaran Saat Pilpres

  1. Agung July 14, 2009 at 11:09 pm

    I-ya lah…pelanggaran ya pelanggaran. Untuk penyeleseiannya, jalurnya juga sudah disediakan. LP juga sudah disediakan, untuk yang melanggar hukum, agar menjadi sadar dan baik kembali. Yang penting pilpresnya kan tetep aman dan lancar2 wae..

  2. Mbah July 15, 2009 at 9:32 pm

    Kalau pun Pilpres diadakan Degan Tampa masalah Dpt Ataupun
    Berjalan Dua Putaran . Pelaksanaan Nya Pasti Akan Tetep selalu Aman.
    Itu Terbukti Setiap Pemilu yang Diadakan Masyarakat Indonesia Merasakan baik-baik saja. Justru Golongan Tertentu Yang Mau Berbuat Curang Untuk terus berkuasa dan Memenangkan Pemilu Ini Degan Segala Macam Cara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone