Bawaslu: Awas KTP Siluman!

Kartu Tanda Penduduk
Belum lagi satu hari usai diputuskannya penggunaan KTP oleh Mahkamah Konstitusi, Bawaslu memperingatkan untuk mengantisipasi persoalan baru, yakni KTP siluman alias palsu.
“Harus diantisipasi betul oleh para Camat atau Kepala Desa untuk memperhatikan betul KTP yang keluar dalam jangka waktu 6 sampai 8 Juli, karena bisa saja tim sukses memobilisasikan pembuatan KTP dadakan,” ujarnya anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo usai sidang pleno terbuka membaca putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Karena itu, Bambang menekankan perlunya hukuman pidana bagi pemilih yang menggunakan KTP palsu.
Sementara itu, karena putusan MK bersifat final, maka Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada pengawas yang berada di lapangan.
“Dengan sisa waktu sekitar 36 jam, Bawaslu harus menyosialisasikan keputusan MK tersebut,” tuturnya.(hri) (mbs)
Sumber : Yuni Herlina Sinambela - Okezone