Iklan Partai Urusan Bawaslu Bukan Depkominfo
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengaku tidak bisa menindak iklan-iklan politik yang dinilai negatif. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Pusat Informasi Politik Hukum dan Keamanan Depkomminfo Ismail Cawidu beralasan, menurut undang-undang pemilu, kewenangan menindak iklan yang dibuat partai politik berada di Badan Pengawas Pemilu. Meski begitu, menurutnya sebuah iklan […]