Capres Independen Tidak Bisa Dibedakan Dengan Cagub
Hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan tidak mendasar membedakan antara capres independen dengan calon kepala daerah independen. “Tidak terdapat alasan mendasar untuk membedakan sifat keterpilihan presiden sebagai pimpinan eksekutif nasional, dengan kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif lokal,” katanya dalam pernyataan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) putusan Pengujian UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK, […]