Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008

January 3, 2009 by pemiluindonesia.com 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008

Tentang :

Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Download File (pdf)

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

11 Responses to “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008”

  1. sultan alkatiri on April 29th, 2009 8:20 am

    mohon tampilkan lembaran uu no. 42 tahun 2008 tentang pemilahan presiden dan wakil presiden indonesia

  2. Bilter Panjaitan on May 13th, 2009 10:15 am

    Kepada Blogger, bisakah saya berlangganan peraturan kpu dan undang-undang seputar Pemilu? Kalau bisa mohon kirimkan ke email saya. Terima kasih.

  3. Eddy Syarif on May 21st, 2009 10:13 pm

    mohon tampilkan lembaran uu no. 42 tahun 2008 tentang pemilahan presiden dan wakil presiden indonesia

  4. pemiluindonesia.com on May 24th, 2009 1:17 am

    YTH Pak Eddy Syarif

    anda bisa download melalui link berikut dalam bentuk pdf
    http://www.pemiluindonesia.com/files/UU-No-42-Tahun-2008.pdf

    Terima kasih

  5. danzz on June 10th, 2009 7:05 pm

    uu no 42 tahun 2008 sudah seharusnya di umumkan dan transparansi kpd masyarakat republik indonesia supaya masyarakat indonesia itu senang,mengerti dan tahu Apakah Itu Pemilu Pilpres………?
    sudah saatnya pemerintah republik indonesia melakukan open manajemen kpd masyarakat yg terus-menerus dibodoh-bodohin………….
    He2…………………

  6. Eddy Syarif on June 13th, 2009 6:52 pm

    Terimakasih saya ucapkan bahwa U U no 42 tahun 2008 telah saya baca dan gunakan sebagai salah satu referensi pada disertasi saya berjudul : ” Rancangan Iklan Politik calon Presiden dan Wakil Presiden Pada Pilpres 2009″.

    Mudah-mudahan dalam penelitian yang sedang saya lakukan pada ketiga calon dimana saya harus mendatangi ketiga tim sukses atau tim kampanye (pencitraan) dan pembuat iklan ke tiga calon saya dapat lalui dengan baik.
    Mohon izin dan bantuan…… semua pihak. Nuhun
    Eddy Syarif

  7. Anoda on July 6th, 2009 10:09 am

    danzz: mas danzz seneng kalo libur ya? ga suka kerja?

  8. lea on July 6th, 2009 10:24 am

    yth rekan-rekan semua yg sedang bingung tentang keppres penetapan hari libur nasional pada pilpres 2009 ini…..
    menurut tribun pekanbaru.com : sebenarnya ada Keputusan Presiden No 17 tahun 2009 tertanggal 3 Juli 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Yang mengacu pada UU no. 42 tahun 2008 pasal 3.
    saya sdh baca keduanya dan sudah cukup bagi perusahaan dan instansi utk menindaklanjutinya.
    selamat mencontreng…..

  9. pemiluindonesia.com on July 6th, 2009 11:40 am

    YTH

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional

    http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hari-pemungutan-suara-adalah-hari-libur-nasional.html

  10. arif on November 18th, 2009 3:10 pm

    boleh tau ga apa perbedaan-perbedaan pada pelaksanaan pemilu di orde baru dan reformasi??? tolong penjelasannya beserta aturannya yaa.. thanks

  11. Hadi on January 2nd, 2010 1:21 am

    Bisa dilihat dari Link situs ini tentang Sejarah Pemilu di indonesia bro.

    Yang saya bingung apa perbedaan yang signifikan atas munculnya uu 42 tahun 2008 terhadap uu no 23 tahun 2003?

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved
Astaga.com Lifestyle on the net