Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
October 22, 2008 by pemiluindonesia.com
Detail Produk Hukum
Kategori : Undang-undang (UU)
Nama : Undang-undang No. 22 Tahun 2007
Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keterangan :
Tanggal Dikeluarkan : 19 April 2007, : WIB
Sumber :
File : UU No.22-2007.doc












Boleh nanya,Bos?
Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2010 akan datang. Tp sebelumnya bupati tersebut SUDAH PERNAH MENJABAT 2 (dua) periode, walaupun periode sebelumnya tidak berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Bagaimana pendapat Bos?
Apakah dia masih bisa mencalonkan kembali atau tidak? Berdasarkan UU PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mencalonkan lagi? Selanjutnya untuk
Pasal bantahan atau alasan yang memperkuat dia tidak bisa mencalonkan kembali berdasarkan Undang-undang nomer berapa?
Trims atas jawabannya
mohon info ttg undang-undang dan peraturan terkait yg terbaru yg mengatur ttg pemilihan kepalah daerah?