Don't miss
- Kantor Wapres Akan Digabung Kantor PresidenPosted 1309 days ago
- SBY Ucapkan Terima Kasih ke Mega dan JKPosted 1310 days ago
- Demokrat Lega Kemenangan SBY Diterima Semua PihakPosted 1311 days ago
- Megawati Diwakili Kiemas Sampaikan Selamat ke SBYPosted 1311 days ago
- Ketua DPD Ucapkan Selamat kepada SBYPosted 1311 days ago
- “Ucapan Selamat Bukan Berarti Merapat”Posted 1311 days ago
- Prabowo Selamati SBY-BoedionoPosted 1311 days ago
- Akhirnya Prabowo Ucapkan Selamat kepada SBYPosted 1311 days ago
- Muhammadiyah Beri Selamat SBY-BoedionoPosted 1311 days ago
- Timses JK Hadiri Penetapan SBY sebagai PresidenPosted 1311 days ago
Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
By pemiluindonesia.com on October 22, 2008
Detail Produk Hukum
Kategori : Undang-undang (UU)
Nama : Undang-undang No. 22 Tahun 2007
Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keterangan :
Tanggal Dikeluarkan : 19 April 2007, : WIB
Sumber :
File : UU No.22-2007.doc








Tommy
November 13, 2009 at 7:49 pm
Boleh nanya,Bos?
Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2010 akan datang. Tp sebelumnya bupati tersebut SUDAH PERNAH MENJABAT 2 (dua) periode, walaupun periode sebelumnya tidak berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Bagaimana pendapat Bos?
Apakah dia masih bisa mencalonkan kembali atau tidak? Berdasarkan UU PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mencalonkan lagi? Selanjutnya untuk
Pasal bantahan atau alasan yang memperkuat dia tidak bisa mencalonkan kembali berdasarkan Undang-undang nomer berapa?
Trims atas jawabannya
Gabriel Gaja Tukan
January 25, 2010 at 5:45 pm
mohon info ttg undang-undang dan peraturan terkait yg terbaru yg mengatur ttg pemilihan kepalah daerah?
sri rezeki
November 26, 2010 at 1:27 pm
mau tanya bagaimana dg ijazah mpi yg bisa ikut pilkada? sedangkan di bangka kpu membatalkan keiikutsertaan caalon anggota dewan yg menggunakan sertifikat mpi krn tdk sesuai dg uu no. 20 ttg kriteria kesetaraan slta
Joe aksan
October 14, 2011 at 11:51 am
Mohon penjelasan nya.! Alasan dan sumber hukum yg manakah yg menjadi dasar PTUN menolak gugatan yg diajukan,sedangkan isi gugatan tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir dari suatu pemilukada..?
ali imran tanjung SH
October 14, 2011 at 7:44 pm
Halooooo……. bpk2 DPR RI . Jika seperti ini kalian merancang UU pemilu, alamat kan hancur negara kita ini. krn di sini tidak di utama kan preposionalitas . klu bisa kedepan org2 yg akan menjadi wakil rakyat minimal harus S1 dan ngerti tentang UU dan ada misi yg akan di bawa duduk di DPR tsb supaya lebih berkualitas, dan ngerti akan rakyatnya.
ali imran tanjung SH
October 14, 2011 at 7:58 pm
wahai bpk2 yg terhormat coba anda buat uu yg lebih preposional krn dpr yg di daerah tidak ada tau apa2. dan saya melihat siapa yg banyak uang itulah ug duduk ketika di tanya tugas dan fungsinya tidak ngerti. ini ada usul saya jika caleg kabupaten hrs S1, provinsi S2 , dan DPR RI S3. baru mungkinn negara kita menjadi yg terhormat/ preposional..terima kasih
ali imran tanjung SH
October 14, 2011 at 8:02 pm
klu bisa UU pemilu kedepan tolong di masukkan caleg perorangan/ calon independent, krn jika hanya callon dari partai dia hanya bekerja dan berfikir utk partai. begitulah selama ini faktanya.
maman
January 31, 2012 at 12:09 pm
bos boleh minta undang-undang penyelenggaraan pemilu terbaru nggak/
ferdy aditya
January 3, 2013 at 10:29 am
Boleh nanya,paK?
Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2013 akan datang. berdasarkan mekanisme pemilihan umum, bupati harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan kembali. undang-undang atau peraturan mana yang mengatur tentang hal tersebut???berapa berapa bulan sebelum pencalonan bupati mengundurkan diri ??? Berdasarkan UU atau peraturan PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mengundurkan/mencalonkan lagi? Trims atas jawabannya.jawanx bapak,sangat sy perlukan.