Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

October 22, 2008 by pemiluindonesia.com 

Detail Produk Hukum
Kategori         :    Undang-undang (UU)
Nama             :    Undang-undang No. 22 Tahun 2007
Tentang         :    PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keterangan    :
Tanggal Dikeluarkan    :    19 April 2007, : WIB
Sumber    :
File                :    UU No.22-2007.doc

Download File

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

2 Responses to “Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM”

  1. Tommy on November 13th, 2009 7:49 pm

    Boleh nanya,Bos?
    Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2010 akan datang. Tp sebelumnya bupati tersebut SUDAH PERNAH MENJABAT 2 (dua) periode, walaupun periode sebelumnya tidak berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Bagaimana pendapat Bos?
    Apakah dia masih bisa mencalonkan kembali atau tidak? Berdasarkan UU PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mencalonkan lagi? Selanjutnya untuk
    Pasal bantahan atau alasan yang memperkuat dia tidak bisa mencalonkan kembali berdasarkan Undang-undang nomer berapa?
    Trims atas jawabannya

  2. Gabriel Gaja Tukan on January 25th, 2010 5:45 pm

    mohon info ttg undang-undang dan peraturan terkait yg terbaru yg mengatur ttg pemilihan kepalah daerah?

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved