Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

By on October 22, 2008

Detail Produk Hukum
Kategori         :    Undang-undang (UU)
Nama             :    Undang-undang No. 22 Tahun 2007
Tentang         :    PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keterangan    :
Tanggal Dikeluarkan    :    19 April 2007, : WIB
Sumber    :
File                :    UU No.22-2007.doc

Download File

9 Comments

  1. Tommy

    November 13, 2009 at 7:49 pm

    Boleh nanya,Bos?
    Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2010 akan datang. Tp sebelumnya bupati tersebut SUDAH PERNAH MENJABAT 2 (dua) periode, walaupun periode sebelumnya tidak berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Bagaimana pendapat Bos?
    Apakah dia masih bisa mencalonkan kembali atau tidak? Berdasarkan UU PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mencalonkan lagi? Selanjutnya untuk
    Pasal bantahan atau alasan yang memperkuat dia tidak bisa mencalonkan kembali berdasarkan Undang-undang nomer berapa?
    Trims atas jawabannya

  2. Gabriel Gaja Tukan

    January 25, 2010 at 5:45 pm

    mohon info ttg undang-undang dan peraturan terkait yg terbaru yg mengatur ttg pemilihan kepalah daerah?

  3. sri rezeki

    November 26, 2010 at 1:27 pm

    mau tanya bagaimana dg ijazah mpi yg bisa ikut pilkada? sedangkan di bangka kpu membatalkan keiikutsertaan caalon anggota dewan yg menggunakan sertifikat mpi krn tdk sesuai dg uu no. 20 ttg kriteria kesetaraan slta

  4. Joe aksan

    October 14, 2011 at 11:51 am

    Mohon penjelasan nya.! Alasan dan sumber hukum yg manakah yg menjadi dasar PTUN menolak gugatan yg diajukan,sedangkan isi gugatan tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir dari suatu pemilukada..?

  5. ali imran tanjung SH

    October 14, 2011 at 7:44 pm

    Halooooo……. bpk2 DPR RI . Jika seperti ini kalian merancang UU pemilu, alamat kan hancur negara kita ini. krn di sini tidak di utama kan preposionalitas . klu bisa kedepan org2 yg akan menjadi wakil rakyat minimal harus S1 dan ngerti tentang UU dan ada misi yg akan di bawa duduk di DPR tsb supaya lebih berkualitas, dan ngerti akan rakyatnya.

  6. ali imran tanjung SH

    October 14, 2011 at 7:58 pm

    wahai bpk2 yg terhormat coba anda buat uu yg lebih preposional krn dpr yg di daerah tidak ada tau apa2. dan saya melihat siapa yg banyak uang itulah ug duduk ketika di tanya tugas dan fungsinya tidak ngerti. ini ada usul saya jika caleg kabupaten hrs S1, provinsi S2 , dan DPR RI S3. baru mungkinn negara kita menjadi yg terhormat/ preposional..terima kasih

  7. ali imran tanjung SH

    October 14, 2011 at 8:02 pm

    klu bisa UU pemilu kedepan tolong di masukkan caleg perorangan/ calon independent, krn jika hanya callon dari partai dia hanya bekerja dan berfikir utk partai. begitulah selama ini faktanya.

  8. maman

    January 31, 2012 at 12:09 pm

    bos boleh minta undang-undang penyelenggaraan pemilu terbaru nggak/

  9. ferdy aditya

    January 3, 2013 at 10:29 am

    Boleh nanya,paK?
    Seorang kepala daerah (bupati) mau mencalonkan kembali dipilkada 2013 akan datang. berdasarkan mekanisme pemilihan umum, bupati harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan kembali. undang-undang atau peraturan mana yang mengatur tentang hal tersebut???berapa berapa bulan sebelum pencalonan bupati mengundurkan diri ??? Berdasarkan UU atau peraturan PILKADA nomer berapa, pasal berapa dan ayat berapa dia bisa mengundurkan/mencalonkan lagi? Trims atas jawabannya.jawanx bapak,sangat sy perlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>