Don't miss
- Kantor Wapres Akan Digabung Kantor PresidenPosted 1310 days ago
- SBY Ucapkan Terima Kasih ke Mega dan JKPosted 1310 days ago
- Demokrat Lega Kemenangan SBY Diterima Semua PihakPosted 1312 days ago
- Megawati Diwakili Kiemas Sampaikan Selamat ke SBYPosted 1312 days ago
- Ketua DPD Ucapkan Selamat kepada SBYPosted 1312 days ago
- “Ucapan Selamat Bukan Berarti Merapat”Posted 1312 days ago
- Prabowo Selamati SBY-BoedionoPosted 1312 days ago
- Akhirnya Prabowo Ucapkan Selamat kepada SBYPosted 1312 days ago
- Muhammadiyah Beri Selamat SBY-BoedionoPosted 1312 days ago
- Timses JK Hadiri Penetapan SBY sebagai PresidenPosted 1312 days ago
Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang PARTAI POLITIK
By pemiluindonesia.com on October 22, 2008
Detail Produk Hukum
Kategori : Undang-undang (UU)
Nama : Undang-undang No. 2 Tahun 2008
Tentang : PARTAI POLITIK
Keterangan :
Tanggal Dikeluarkan : 04 Januari 2008, : WIB
Sumber :
File : UU No.02-2008.rtf








lenny
March 27, 2009 at 5:50 pm
menurut saia..pemilu sekarang ini banyak terjadi keributan….
aneh..
tidak seperti jaman-jaman sebelum nya yang di mana mereka para capres bersaing secara sehat….
capres sekarang lebih mengutarakan uang dari pada kebijakan profesional…
saya rakyat kecil hanya bisa berharap agar para capres yang terpilih nanti jangan hanya ingin mendapat kan kursi saja akan tetapi ingat dan pikirkan kami rakyat kecil yang memilih kalian para capres…
kalau bukan kami siapa lagi yang akan melaksanakan pemilu ini..
siapa lagi kalau bukan kami rakyat kecil yang berharap pada kalian,,agar kalian bisa vvmelihat penderitaan kami,,,,,
terima kasih
andrey
August 19, 2010 at 11:44 am
Menurut saya,,,itu semua dikarnakan kepentingan sebagian golongan..kebanyakan orang yang kita pilih sekarang itu lebi mementingkan kelanjutan partai mereka ke depannya ketimbang memikirkan rakyat kecil…!!!!!!!!!! itu semua telah jau dari arti Demokrasi yang sebenarnya.. demokrasi kita kebablasan…