Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009

March 11, 2009 by pemiluindonesia.com 

Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009 (Perubahan Peraturan KPU No.03 Tahun 2009)

Tentang

Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009.

Download File (pdf)

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

5 Responses to “Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009”

  1. Aris Tyonata on March 12th, 2009 4:41 pm

    saya sangat berterima kasih sekali kepada KPU karena sudah menjelaskan secara rinci tata cara pecontrengan (perubahan) meskipun menurut saya ini sangat terlambat, “lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali” Tapi saya pesan untuk PEMILU berikutnya teliti seteliti telitinya sebelum meluncurkan Undang-undang Biar gak dikatakan KPU MENCLA-MENCLE…! BRAVO KPU SEMOGA SUKSES…….!

  2. sujarwo on March 16th, 2009 2:38 pm

    saya masih bingung tentang tata cara pencontrengan yang di anggap sah oleh KPU. Jadi saya mohon kepada pihak LPU untuk menjelaskan tata cara tersebut sehingga dalam pemilu nanti tidak ada yang salah dalam mengaspirasikan hak suaranya.Terima kasih

  3. fayshal on March 17th, 2009 3:06 pm

    kami harap jangan ada intimidasi di aceh saat pemilu nantinya…damai selalu aceh ku…….bravo KPU

  4. ERFAN EFFENDY on March 22nd, 2009 9:29 pm

    A. Pemilihan Kepala Desa merupakan Bagian dari Pemilihan Umum di Wilayan RI, Untuk itu perlu dipayungi dengan Peraturan Perundang-undangan, mengingat :
    1. menghindari perbedaan jumlah hak pilih pada saat pemilu dan pemilihan Kepala Desa yang berpengaruh pada situasi politih di Daerah.
    2. Menghindari Peran Parpol dalam pengusaan Kepanitian Pemilihan Kepala Desa.
    B. Kartu Hak Pilih yang akan datang Baik untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa harus disertai foto pemegang kartu hak pilih untuk menghindari surat suara ganda atau lebih, dan pembelian surat suara.
    Terima kasih.

  5. m zakiyudin on June 11th, 2009 3:52 pm

    yang baca di hormati. saya ingin tau asaz pemilu tolong tampilkan secara rinci biar saya mudah mengetahuinya

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved