KPU Tak Bisa Terpengaruh Putusan MA
September 29, 2009 by pemiluindonesia.com

Komisi Pemilihan Umum berhak melakukan penetapan perolehan kursi pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, tanpa terpengaruh putusan Mahkamah Agung.
Demikian dikatakan anggota Fraksi PAN Sayuti Asyathri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
“MA kan hanya membatalkan peraturan, soal penetapan perolehan kursi parpol itu hak KPU. Jadi keputusan KPU soal penetapan kursi itu tetap dilaksanakan tanpa terpengaruh putusan MA,” ungkap dia.
Sayuti menambahkan, hingga saat ini pun masih menunggu uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Atas putusan itu, KPU diminta mentaati dan melaksanakan. Akhirnya KPU pun menerima namun dengan catatan tidak berlaku surut.
Untuk diketahui, bila berlaku surut maka akan menganulir sejumlah kursi yang telah diperoleh sejumlah caleg asal Partai Hanura, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.
Menurut penghitungan KPU, PAN mendapatkan 43 kursi. Namun jika keputusan MA berlaku, maka PAN hanya mendapatkan 28 kursi di DPR.
Sementara Hanura berkurang dari 18 menjadi 6 kursi, Gerindra dari 26 menjadi 10 kursi, PKS dari 57 menjadi 50 kursi, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.
Hal sebaliknya justru diperoleh partai-partai besar. Seperti Demokrat dari 150 menjadi 180, Golkar dari 107 menjadi 125, PDIP dari 95 menjadi 111 kursi, dan PKB dari 27 menjadi 29 kursi.
Senin, 3 Agustus 2009 - 14:52 wib
Ferdinan - Okezone
Kali Ini Soetrisno Bachir Puji KPU Cerdas
September 29, 2009 by pemiluindonesia.com

KPU kali ini mendapat pujian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir. KPU, kata Soetrisno, telah mengambil langkah yang cerdas dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan metode perhitungan tahap dua penetapan anggota legislatif.
“KPU telah mengambil langkah cerdas dan tepat dengan melaksanakan keputusan MA namun tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah penetapan kursi Parlemen baik tingkat pusat maupun daerah,” ujar Soetrisno Bachir melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2009).
Tindakan tersebut, menurut Soetrisno, menegaskan bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa mengabaikan keadilan. Tindakan KPU sekaligus juga mencegah kemungkinan terjadi instabilitas politik dan sosial.
“Bagaimanapun, ibarat perlombaan telah usai, hasilnya sudah diketahui dan diterima semua pihak (Parpol). Amat tidak lazim bila dianulir dengan satu keputusan yang membatalkan peraturannya,” tambah Soetrisno.
Dia berharap polemik soal perhitungan tahap dua untuk memilih anggota legislatif merupakan pelajaran berharga bagi DPR mendatang agar dapat membuat dan mengesahkan UU yang lebih teliti.
“Situasi ini menjadi pelajaran penting dalam kehidupan politik dan hukum di tanah air. DPR mendatang harus lebih jeli dan teliti dalam membuat dan mengesahkan UU,” katanya.
Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Putusan tersebut bila diterapkan KPU maka menganulir sejumlah kursi yang telah diperoleh sejumlah caleg asal Partai Hanura, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.
Jika keputusan uji materiil MA atas peraturan KPU itu berlaku surut, maka perolehan kursi PAN di DPR akan berkurang. Menurut penghitungan KPU, PAN mendapatkan 43 kursi. Namun jika keputusan MA berlaku, maka PAN hanya mendapatkan 28 kursi di DPR.
Sementara Hanura berkurang dari 18 menjadi 6 kursi, Gerindra dari 26 menjadi 10 kursi, PKS dari 57 menjadi 50 kursi, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.
Hal sebaliknya justru diperoleh partai-partai besar. Seperti Demokrat dari 150 menjadi 180, Golkar dari 107 menjadi 125, PDIP dari 95 menjadi 111 kursi, dan PKB dari 27 menjadi 29 kursi.
Senin, 3 Agustus 2009 - 13:03 wib
Amirul Hasan - Okezone
Zaenal Maarif Pasrah Pada Putusan MA
September 29, 2009 by pemiluindonesia.com
Mahkamah Agung
Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Zaenal Maarif dipastikan batal melengang ke Senayan. Pasalnya, keputusan KPU terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua berlaku surut dan berpengaruh pada penentuan kursi DPR.
“Saya menerima keputusan KPU,” kata Zaenal saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Senin (3/7/2009).
Zaenal, justru meminta KPU menjalankan Peraturan No 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 26 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No 259 Tahun 2009.
Dia beralasan, tidak ingin memeperkeruh kondisi psikologis masyarakat yang tengah menghadapi persoalan.
“Perebutan kursi adalah hal kecil dibandingkan persoalan bangsa Indonesia ini. Kita tidak perlu berebut kursi karena keputusan itu. Hal itu remeh temeh tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujarnya diplomatis
Dia hanya berharap, persoalan seperti ini menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu menempuh jalur hukum jika mengalami persoalan serupa.
Senin, 3 Agustus 2009 - 09:10 wib
Taufik Hidayat - Okezone
Mengapa PKS dan PAN Melawan Putusan MA
August 1, 2009 by pemiluindonesia.com
Mahkamah Agung
Putusan MA membuat kursi tiga partai besar menggelembung, kursi partai kecil mengempis.
22 Juli 2009, tersiar kabar Mahkamah Agung membatalkan tata cara penghitungan kursi tahap dua yang dianut Komisi Pemilihan Umum. Putusan bertarikh 18 Juni 2009 itu menyatakan pasal 22 huruf c serta pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya
Demokrat Netral Soal Putusan MA
July 29, 2009 by pemiluindonesia.com

Partai Demokrat
Semua persoalan terkait pembagian kursi, itu adalah kewenangan KPU.
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, sepakat minta kepada KPU untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan Mahkamah Agung.
Putusan MA yang diperkarakan ketiga partai itu ialah Nomor 15P/HUM/2009. Putusan ini tentang peraturan KPU mengenai tata cara pembagian kursi DPR hasil Pemilu 2009.
Baca Selengkapnya
MA Batalkan Peraturan KPU PKS, PAN & PPP Mengadu ke Komisi Yudisial
July 29, 2009 by pemiluindonesia.com
Mahkamah Agung
Mereka menilai hakim agung diduga melanggar kode etik memutus uji materiil Peraturan KPU.
Hari ini, tiga partai yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan akan mengadu ke Komisi Yudisial. Mereka mengadukan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim agung terkait putusan membatalkan penetapan calon terpilih tahap dua.
Baca Selengkapnya
Pramono: Kami Ingin Prosesnya Elok
July 27, 2009 by pemiluindonesia.com

Pramono Anung
Apapun keputusan MK, Pram menegaskan, pihaknya akan menerima.
Pasangan calon presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tidak hadir dalam pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden 2009 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kubu Mega-Prabowo ingin semua masalah di Pilres diselesaikan dulu.
Baca Selengkapnya
Gerindra Minta KPU Tak Jalankan Putusan MA
July 26, 2009 by pemiluindonesia.com

Partai Gerakan Indonesia Raya
Kursi bisa kurang 8 buah. Kalau sampai berkurang, apakah pencalonan Mega-Prabowo sah.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berharap KPU tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan penghitungan suara Pemilihan Legislatif tahap kedua.
“Karena imbasnya semua bisa berubah, termasuk juga pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat 24 Juli 2009.
Baca Selengkapnya
PKS: MA Tidak Mengerti Filosofi UU Pemilu
July 26, 2009 by pemiluindonesia.com

Partai Keadilan Sejahtera
PKS minta MA pelajari filosofi di balik penghitungan tahap dua pemilihan legislatif.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik, terutama partai papan menengah ke bawah. Pasalnya, partai menengah terancam kehilangan beberapa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Selengkapnya
DPR Anggap Keputusan MA Keliru
July 26, 2009 by pemiluindonesia.com

Capres - Cawapres
Putusan MA ini dari segi materi ini tidak masuk kategori sengketa hasil pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursildan Baldan menegaskan, KPU harus tegas terhadap putusan MA yang membatalkan Pasal 25 Peratuan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang tata cara penetapan calon legislator terpilih tahap ketiga, dan pembatalan Pasal 23 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang tata cara penetapan calon terpilih tahap kedua.
Baca Selengkapnya
