Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009

July 6, 2009 by pemiluindonesia.com  

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009

Tentang :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional

Download File (pdf)

Hari Pemungutan Suara adalah Hari Libur Nasional

July 6, 2009 by pemiluindonesia.com  

Pemerintah tanggal 4 Juli telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009  sebagai hari libur nasional.

Pekerja Diminta Melapor Jika Tak Libur Pilpres

July 6, 2009 by pemiluindonesia.com  

pilpres 2009

pilpres 2009

Para karyawan dan buruh termasuk pegawai swasta serta pemerintah diminta berani melaporkan perusahaan atau atasannya jika tidak diberi libur saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 8 Juli 2009.

“Kita minta pekerjaan yang tidak diberi libur untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 2009 melapor ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),” kata kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Marzul Very kepada ANTARA di Padang, Minggu.
Baca Selengkapnya

Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved