Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009
July 6, 2009 by pemiluindonesia.com
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009
Tentang :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 sebagai hari libur nasional
Hari Pemungutan Suara adalah Hari Libur Nasional
July 6, 2009 by pemiluindonesia.com
Pemerintah tanggal 4 Juli telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional.
Pekerja Diminta Melapor Jika Tak Libur Pilpres
July 6, 2009 by pemiluindonesia.com

pilpres 2009
Para karyawan dan buruh termasuk pegawai swasta serta pemerintah diminta berani melaporkan perusahaan atau atasannya jika tidak diberi libur saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 8 Juli 2009.
“Kita minta pekerjaan yang tidak diberi libur untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 2009 melapor ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),” kata kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Marzul Very kepada ANTARA di Padang, Minggu.
Baca Selengkapnya

