KPU: Suara Sah Hanya Satu Kali Contreng

February 5, 2009 by pemiluindonesia.com  

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak akan mengesahkan surat suara yang ditandai lebih dari satu kali, selama belum adanya perpu soal mekanisme pemilu. KPU juga memastikan tetap memberlakukan metode contreng dalam penandaan surat suara.

“Kita akan sosialisasikan satu tanda saja demi kepastian hukum, yaitu contreng,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

Hafiz mengakui, bahwa pada simulasi masih ada sekira 75 peserta yang menggunakan tanda lain selain contreng. “Prinsip hukumnya contreng. TapiĀ  tolong bedakan prinsip dan asas hukum. Asas hukumnya coblos, silang, lingkaran, tanda garis. Tapi yang paling kuat satu yaitu contreng. Ini dilakukan agar nanti masyarakat tidak bingung,” terangnya.

Sementara untuk contreng dua, lanjut Hafiz, KPU tetap menyatakan tidak mungkin diberlakukan karena belum adanya perpu. “Semua peraturan saya minta 8 Februari sudah selesai, biar ada kepastian hukum. Kalau nunggu perpu tidak ada kepastian kan?” katanya.
Baca Selengkapnya

« Halaman Sebelumnya

Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved