Terpilih, Pejabat BUMN Dipanggil Bawaslu

November 7, 2009 by pemiluindonesia.com 

Partai Amanat Nasional

Partai Amanat Nasional

Badan Pengawas Pemilu akan memanggil dua calon bermasalah. Mereka adalah Eri Purnomo, calon legislator PAN Daerah pemilihan Jabar XI, dan Suwardjono, calon legislator Partai Gerakan Indonesia Raya dari daerah pemilihan Jateng VIII.

“Kami memanggil Eri siang ini, sedang Suwardjono besok,” kata Anggota Bawaslu Wirdyaningsih ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 7 September 2009.

Pemanggilan itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari keduanya. Eri diduga masih anggota Komite BPH Migas (pejabat BUMN). Sementara Suwardjono diduga masih sebagai pegawai negeri sipil aktif. Padahal, pejabat BUMN dan PNS dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif kecuali telah mengundurkan diri sebelumnya.

“Keduanya belum bisa dipastikan tidak memenuhi syarat atau berstatus sebagai pejabat BUMN atau PNS,” ujar perempuan yang biasa disapa Nunung itu.

Seperti diketahui, pada penetapan calon terpilih 2 September, lalu 14 calon legislator terpilih ditunda penetapannya. Eri dan Suwardjono merupakan dua calon yang ditunda karena diduga pejabat BUMN dan PNS. Bawaslu diberi waktu tujuh hari membuktikan dugaan itu.

Pada Jumat, 4 September, lalu Bawaslu telah meminta klarifikasi Kepala Komite BPH Migas Tubagus Haryono. Tubagus mengakui Eri merupakan anggota Komite. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat, Eri ini memang masih aktif di BPH Migas, malah masih tetap menerima gaji,” ujar Nunung.

Sementara itu, status Suwardjono sebagai PNS diketahui dari KTP atas namanya berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Jateng.

Siang ini, Bawaslu juga memanggil staf KPU yang bertugas menerima pendaftaran caleg. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses pendaftaran calon legislator yang dilakukan KPU.”Staf KPU yang menangani pendaftaran atau verifikasi berkas caleg juga kami panggil,” kata dia.

Dua calon legislator yang juga bermasalah, yakni Ahmad Daeng Sere, calon terpilih PPP dapil Sulsel I, dan M Mahfud, calon terpilih PPP dapil Jatim XI, tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun tertera pada Daftar Calon Tetap (DCT).  Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sudah memberikan klarifikasi pada Jumat, 4 September lalu, bahwa dua kadernya itu adalah caleg pengganti dan tidak bermasalah.

Sepuluh calon yang juga ditunda berasal dari daerah pemilihan Papua. KPU, Bawaslu, serta KPU Propinsi dan kabupaten/kota, serta panwas terkait telah berkoordinasi satu meja, hingga kini belum ada keputusan.

Sumber : Vivanews
Senin, 7 September 2009, 10:54 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved