Syarat-Syarat Menjadi Peserta Pemilu 2009

September 30, 2008 by pemiluindonesia.com 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang memplenokan hasil ferivikasi faktual atas partai-partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Pasal 8, sudah menggariskan syarat-syarat partai politik menjadi peserta Pemilu 2009. Aturan itu persisnya sebagai berikut:

1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

  • a. Berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik
  • b. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi
  • c. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) julmah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat
  • e . Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
  • f. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c
  • g. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

2. Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

3 Responses to “Syarat-Syarat Menjadi Peserta Pemilu 2009”

  1. Administrator on October 20th, 2008 7:02 pm

    bagus!untuk referensi pemilu 2009, tuh!

  2. y adi on February 19th, 2009 5:37 am

    “Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota”

    huruf b dan c maksudnya yang mana ya???mohon di perjelas

  3. pemiluindonesia.com on February 19th, 2009 9:12 pm

    dear y adi , teriamkasih atas informasinya, saat ini content telah kami perbaharui. terima kasih

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved