Syarat-Syarat Menjadi Peserta Pemilu 2009
September 30, 2008 by pemiluindonesia.com
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang memplenokan hasil ferivikasi faktual atas partai-partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Pasal 8, sudah menggariskan syarat-syarat partai politik menjadi peserta Pemilu 2009. Aturan itu persisnya sebagai berikut:
1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- a. Berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik
- b. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi
- c. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) julmah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat
- e . Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
- f. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c
- g. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
2. Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.













bagus!untuk referensi pemilu 2009, tuh!
“Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota”
huruf b dan c maksudnya yang mana ya???mohon di perjelas
dear y adi , teriamkasih atas informasinya, saat ini content telah kami perbaharui. terima kasih